TIDORE – Kepolisian Negara
Republik Indonesia (Polri) kembali menghadirkan inovasi layanan publik dengan
meluncurkan fitur baru pembuatan SKCK Digital melalui aplikasi PRESISI. Inovasi
ini diharapkan mempermudah masyarakat dalam mengajukan pembuatan Surat Keterangan
Catatan Kepolisian (SKCK) secara online, cepat, dan efisien, tanpa harus
mengantre panjang di kantor kepolisian khususnya pada pelayanan skck, selasa (21/10/2025).
Fitur terbaru ini memungkinkan pemohon untuk
mengajukan, memverifikasi, hingga mengunduh SKCK secara digital langsung dari
aplikasi. Melalui integrasi sistem yang dikembangkan oleh Baintelkam Polri,
pemohon juga dapat memilih lokasi pencetakan SKCK di berbagai tingkat
kepolisian, Polda Maluku Utara sampai ke Polres jajaran , (khusus wilayah Maluku Utara ).
Menurut Kasat Intelkam Polresta Tidore AKP SRI
HARTANTO, hadirnya sistem digital ini merupakan bagian dari upaya Polri
meningkatkan pelayanan publik yang adaptif terhadap kemajuan teknologi.
"Melalui aplikasi PRESISI, masyarakat kini
dapat membuat SKCK Digital tanpa harus datang langsung ke kantor polisi untuk
semua proses administrasi. Pemohon cukup mengunggah data, melakukan pembayaran
online, dan SKCK Digital akan dikirim ke email masing-masing," ujar AKP
Suwoto.
Lebih lanjut, AKP SRI HARTANTO menambahkan bahwa
inovasi ini juga memberikan jaminan keamanan data dan keabsahan dokumen melalui
tanda tangan elektronik (TTE) dan barcode khusus yang dapat diverifikasi secara
digital.
"Setiap SKCK Digital yang diterbitkan telah
ditandatangani secara elektronik dan dilengkapi barcode keabsahan, sehingga
tidak perlu khawatir soal legalitas. Pertemuan langsung dengan petugas hanya
diperlukan jika pemohon ingin mengambil blanko SKCK fisik," tambahnya.
Langkah Mudah Mengajukan SKCK Online
Untuk mengajukan SKCK Digital, masyarakat cukup
mengikuti lima langkah mudah melalui aplikasi PRESISI, yaitu:
1. Unduh aplikasi PRESISI di AppStore atau
PlayStore, atau akses melalui laman resmi https://skck-online.polri.go.id
2. Isi identitas diri dan unggah dokumen pendukung
3. Pilih keperluan pembuatan SKCK
4. Tentukan lokasi pencetakan dan tanggal
pengambilan
5. Lakukan pembayaran secara online
Setelah seluruh tahapan selesai, pemohon akan
menerima SKCK Digital melalui email dan dapat mengunduhnya langsung dari
aplikasi. Selain itu, aplikasi PRESISI juga menyediakan fitur Pratinjau dan
Koreksi Data sebelum SKCK diterbitkan, sehingga masyarakat dapat memastikan
keakuratan informasi mereka.
Langkah modernisasi ini menunjukkan komitmen Polri
dalam memberikan pelayanan publik yang lebih transparan, cepat, dan efisien,
sejalan dengan semangat transformasi digital yang diusung dalam program Polri
PRESISI (Prediktif, Responsibilitas, Transparansi, dan Berkeadilan).
Dengan hadirnya fitur SKCK Digital ini, masyarakat
diharapkan tidak lagi kesulitan mengurus SKCK untuk berbagai keperluan
administrasi, baik di dalam maupun luar negeri.
"Polri terus berupaya menghadirkan pelayanan
yang lebih modern dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat. Kami ingin
memastikan bahwa setiap warga dapat mengakses layanan kepolisian dengan mudah
dan tanpa hambatan," tutup AKP SRI HARTANTO.
Peluncuran fitur baru ini menjadi langkah
strategis Polri dalam mempercepat digitalisasi layanan publik sekaligus
meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap institusi kepolisian. Kini,
mengurus SKCK menjadi lebih praktis, cepat, dan tanpa ribet — cukup melalui
genggaman tangan.
