Karantina Sulsel Tingkatkan Kompetensi Penguji Mutu Pangan Melalui Pelatihan Organoleptik
Makassar - Dalam rangka mendukung pelaksanaan pengawasan produk pangan dan mutu pangan pada produk perikanan yang akan dilalulintaskan baik impor, ekspor, maupun antar area, Karantina Sulsel menggelar In House Traning Pembentukan Panelis Terlatih dan Refreshment Sensori/ Organoleptik.
Kegiatan yang berlangsung selama 2 hari, 16 - 17 September 2025 di Aula Mabudatora dan Laboratorium Karantina Sulawesi Selatan ini diikuti oleh pejabat Fungsional Karantina yang membidangi pengujian produk pangan dan mutu pangan dari 18 UPT di Indonesia, pegawai lingkup Karantina Sulawesi Selatan, termasuk CPNS sebagai calon panelis yang nantinya akan terlibat langsung dalam pengujian organoleptik di laboratorium dan lapangan.
Kegiatan ini dibuka oleh Direktur Tindakan Karantina Ikan, drh Akhmad Alfaraby. Dalam arahannya beliau menegaskan bahwa pengawasan mutu produk pangan sesuai dengan amanat Undang Undang Nomor 21 Tahun 2019 sebagai salah satu tugas dan fungsi karantina untuk memastikan produk memenuhi standar keamanan pangan.
Sementara itu Kepala Karantina Sulawesi Selatan, Sitt Chadidjah dalam sambutannya mengatakan bahwa sebagai instansi yang memiliki mandat penting dalam menjaga kesehatan hewan, ikan, dan tumbuhan, Karantina tidak hanya bertugas memeriksa dokumen atau melakukan pengawasan fisik, tetapi juga harus mampu memberikan jaminan mutu atas kualitas produk.
"Kita semua memahami bahwa uji organoleptik yang mencakup penilaian mutu produk melalui panca indera seperti rasa, aroma, warna, dan tekstur memegang peranan krusial dalam memastikan keamanan dan mutu komoditas ekspor maupun impor. Dikarenakan mengandalkan kemampuan panca indra, tentunya kebenaran ataupun kekeliruan penilaian sangat bergantung pada kemampuan, pengalaman dan kondisi penilai," tuturnya.
Hari pertama kegiatan diisi dengan Pembentukan dan Pemeliharaan Panelis Terlatih Sensori/ Organoleptik dengan pemberian materi dari Direktur Tindakan Karantina Ikan, drh. Akhmad Alfaraby, serta materi Pengujian Organoleptik dan/atau Sensori Pada Produk Perikanan sesuai SNI 2346:2015 yang dibawakan oleh Sahminar, A.Md.Pi, S.Pi dan Herfiani , S.Pi, M.Si dalam materinya Kemunduran Mutu Ikan.
Kegiatan hari kedua diisi dengan praktik di Laboratorium Karantina Sulawesi Selatan. Metode pengujian organolepik yang dipraktikkan meliputi uji pembeda untuk mengetahui perbedaan sifat sensori dari produk. Uji yang dilakukan diantaranya triangle test untuk mengidentifikasi sampel yang berbeda dari ketiga sampel yang disajikan dan paired comparsion test untuk mengidentifikasi apakah kedua sampel sama atau berbeda.
Kegiatan praktik diikuti seluruh peserta dengan antusias luar biasa. Dengan adanya kegiatan ini diharapkan dapat meningkatkan kemampuan panelis dalam pengujian organoleptik mutu produk pangan.