Karantina Sulsel Gagalkan Upaya Pengeluaran Dua Ekor Kepiting Ketam Kenari Tanpa Dokumen

banner berita

Karantina Sulsel Gagalkan Upaya Pengeluaran Dua Ekor Kepiting Ketam Kenari Tanpa Dokumen

Makassar – Petugas Karantina Sulawesi Selatan yang tengah melakukan pengawasan di Bandara Sultan Hasanuddin Makassar berhasil menggagalkan pengeluaran dua ekor kepiting ketam kenari dari sebuah kiriman yang rencananya akan diberangkatkan ke Bandung, Jawa Barat, dalam kemasan kardus makanan ringan. Penemuan tersebut terjadi saat petugas melakukan pemeriksaan rutin terhadap barang bawaan yang akan keluar melalui jalur kargo.

Kepala Karantina Sulawesi Selatan, Sitti Chadidjah, menjelaskan bahwa modus pengeluaran ini terbilang cukup rapi karena pelaku berupaya menyamarkan kepiting ketam kenari di dalam kardus yang seolah-olah hanya berisi makanan ringan. Namun berkat ketelitian dan kewaspadaan petugas di lapangan, keberadaan hewan tersebut dapat terdeteksi.

“Kepiting ketam kenari termasuk dalam jenis komoditas yang dilindungi sehingga wajib dilengkapi dengan dokumen karantina dan dokumen pendukung lainnya sebelum dapat dilalulintaskan. Upaya pengeluaran tanpa dokumen resmi ini sangat berisiko karena berpotensi membawa hama penyakit yang bisa mengancam ekosistem perairan serta keamanan pangan masyarakat,” tegasnya.

Lebih lanjut, ia menambahkan bahwa penahanan ini merupakan bagian dari fungsi utama karantina dalam mencegah masuk dan tersebarnya hama penyakit ikan karantina (HPIK). Apabila dilepas tanpa melalui prosedur pemeriksaan dan sertifikasi, kepiting ketam kenari ini dapat menjadi media pembawa penyakit yang merugikan sektor perikanan lokal.

Sebagaimana diatur dalam PermenLHK No, 106 Tahun 2028, Kepiting ketam kenari masuk kedalam jenis satwa yang dilindungi. Kepiting ketam kenari termasuk dalam daftar satwa dilindungi karena persebarannya terbatas, pertumbuhan lambat, dan rentan terhadap perburuan serta kerusakan habitat. Kedua ekor kepiting ketam tersebut telah diserahterimakan kepada Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) Provinsi Sulawesi Selatan.

Kembali
Berita Terpopuler