Pelayanan SKCK Polres Lamongan telah menetapkan jam pelayanan pembuatan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) guna memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat.
Pelayanan SKCK kini dibuka setiap hari kerja Senin s.d Jumat mulai pukul 08.00 WIB hingga 14.00 WIB. Pada hari Sabtu disesuaikan, yaitu dari pukul 08.00 WIB sampai 11.00 WIB.
Masyarakat yang ingin mengurus SKCK diimbau untuk datang tepat waktu dan membawa dokumen persyaratan lengkap, seperti fotokopi KTP, foto copy KK, foto copy akte lahir, aktif JKN dan pas foto terbaru ukuran 4x6 4 lembar background merah.
Selain itu, untuk menghindari antrian panjang, beberapa kantor polisi juga menyediakan sistem pendaftaran online.
“Kami berkomitmen memberikan pelayanan yang cepat dan transparan. Dengan jam pelayanan yang jelas, diharapkan masyarakat dapat memanfaatkan waktu sebaik mungkin saat mengurus SKCK,” ujar Kasat Intelkam Polres Lamongan.
Pelayanan SKCK ini penting bagi masyarakat yang membutuhkan dokumen tersebut untuk keperluan pekerjaan, melamar sekolah, atau kegiatan resmi lainnya.