Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Jeneponto, Sulawesi Selatan, ramai dipadati calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu. Para calon PPPK tersebut datang untuk mengurus administrasi kependudukan dalam melengkapi berkas administrasi yang menjadi syarat kelengkapan berkas sesuai batas waktu yang ditetapkan hingga 15 September 2025.
Sejak pagi, antrean panjang terlihat di halaman kantor Disdukcapil. Banyak peserta membawa map berisi dokumen kependudukan, mulai dari Kartu Tanda Penduduk (KTP), Kartu Keluarga (KK), hingga akta kelahiran yang harus diverifikasi. Beberapa peserta mengaku rela datang lebih awal agar tidak tertinggal giliran, mengingat jumlah pendaftar yang membludak.

Kepala Disdukcapil Jeneponto, Mustaufiq, menegaskan pihaknya telah menyiapkan langkah antisipasi untuk mengurai kepadatan pelayanan. Salah satunya dengan menambah loket khusus pelayanan calon PPPK dan memperpanjang jam kerja pegawai.
“Kami tidak ingin ada yang terhambat. Semua pelayanan dokumen kependudukan bagi calon PPPK kami prioritaskan agar proses kelengkapan berkasnya berjalan lancar,” kata Mustaufiq, Kamis, 11 September 2025.
Selain itu, Mustaufiq juga mengingatkan para peserta agar tidak tergoda bujuk rayu perantara atau calo. Menurutnya, semua pelayanan administrasi kependudukan di Disdukcapil Jeneponto tidak dipungut biaya.

“Kami imbau masyarakat jangan percaya kalau ada oknum yang menjanjikan kemudahan dengan imbalan tertentu. Semua bisa diurus langsung dan gratis,” tegasnya.
Sementara itu, salah satu calon peserta PPPK paruh waktu, Siti Aminah, mengaku lega setelah dokumen kependudukannya dinyatakan lengkap. “Awalnya sempat panik karena ada data yang belum sinkron di KK. Tapi setelah diperbaiki di loket khusus, alhamdulillah cepat selesai,” tuturnya.
Pemerintah pusat menetapkan untuk pemberkasan bagi calon PPPK paruh waktu sebagai bagian dari strategi penyerapan tenaga kerja dan pemenuhan kebutuhan tenaga teknis, pendidik dan kesehatandi berbagai daerah. Di Jeneponto, ribuan pelamar telah dinyatakan lulus dan diwajibkan menuntaskan kelengkapan dokumen paling lambat 15 September 2025.
Disdukcapil Jeneponto menegaskan pihaknya akan tetap membuka layanan tambahan jika mendekati batas waktu terjadi lonjakan permintaan. Dengan demikian, para calon PPPK diharapkan tidak menunda pengurusan dokumen hingga hari terakhir.
Dengan antisipasi yang dilakukan, diharapkan proses pengurusan kelengkapan berkas PPPK paruh waktu di Jeneponto dapat berjalan transparan, tertib, dan bebas praktik percaloan, sekaligus memberi kenyamanan bagi para peserta yang tengah berjuang mendapatkan kesempatan kerja di sektor pemerintahan.