Buleleng – Dinas Pariwisata Kabupaten Buleleng, melalui Bagian Keuangan, menghadiri kegiatan Sosialisasi Peraturan Bupati Nomor 62 Tahun 2024 tentang Standar Harga Satuan Perjalanan Dinas, Sosialisasi Penerapan Coretax, serta Persiapan Penerapan SP2D Online. Kegiatan ini diselenggarakan di Kantor Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) Kabupaten Buleleng pada Rabu, 20 Februari 2025.
Kegiatan sosialisasi tersebut bertujuan untuk memberikan pemahaman yang lebih mendalam kepada seluruh perangkat daerah terkait implementasi peraturan terbaru mengenai standar harga satuan perjalanan dinas, serta penerapan Coretax dan SP2D Online dalam sistem pengelolaan keuangan daerah. Kegiatan ini juga diharapkan dapat meningkatkan transparansi dan efisiensi dalam pengelolaan anggaran di setiap instansi pemerintah, termasuk dalam hal perjalanan dinas.
Sosialisasi ini juga membahas implementasi Coretax, sistem perpajakan yang diharapkan dapat memberikan kemudahan dalam pengelolaan data pajak daerah dan mempermudah pelaporan keuangan serta administrasi perpajakan di tingkat daerah.
Kegiatan ini menjadi langkah penting dalam memperkuat kapasitas pengelolaan keuangan daerah Kabupaten Buleleng serta meningkatkan kualitas pengelolaan administrasi perjalanan dinas dan pajak daerah yang lebih efisien dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.