Rapat dibuka dengan paparan oleh Kepala KPPN Liwa, Dani Ramdani selaku KPA Penyalur DAK Fisik dan Dana Desa. Dani Ramdani terlebih dahulu mereviu kembali mekanisme penyaluran Dana Desa Tahun 2018. Penyaluran Dana Desa Tahun 2018 sendiri dilakukan dalam III tahap , dengan tahap I dan II telah disalurkan dan dana desa tahap III masih menunggu persyaratan penyaluran untuk dapat disalurkan ke Rekening Kas Umum Daerah (RKUD).
Dani Ramdani juga menyampaikan bahwa KPPN Liwa telah menyalurkakan Dana Desa sebanyak II tahap, dengan nominal tahap I dan tahap II masing-masing sebesar Rp 22.496.704.200,- dan Rp 44.993.408.400,-. Dani Ramdani juga menyampaikan apresiasi karena berkat kerjasama dan sinergi yang baik dari Pemerintah Daerah Lampung Barat dan KPPN Liwa, Dana Desa di Kabupaten Lampung Barat dapat salur tepat waktu, bahkan lebih cepat tersalurkan dibanding Kabupaten lainnya di Provinsi Lampung.
Agenda berikutnya adalah pembahasan reviu Peraturan Kepala Daerah mengenai Tata Cara Pembagian dan Penetapan Rincian Dana Pekon per Pekon. Dani Ramdani mengatakan bahwa KPPN Liwa telah melakukan reviu terhadap peraturan Bupati Lampung Barat Nomor 2 tahun 2018 Tentang Tata Cara Pembagian dan Penetapan Rincian Dana Pekon per Pekon. Reviu tersebut dilakukan untuk melaksanakan amanat Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 225 Tahun 2017. Reviu yang dilakukan oleh KPPN Liwa meliputi tata cara penghitungan pembagian Dana Desa, penetapan rincian Dana Desa, mekanisme dan tahap penyaluran Dana Desa, prioritas penggunaan Dana Desa, penyusunan dan penyampaian laporan realisasi penggunaan Dana Desa, sanksi administratif, dan jumlah desa.
Berdasarkan hasil reviu tersebut terdapat perbedaan jumlah alokasi afirmasi Dana Desa antara Peraturan Menteri Keuangan dan peraturan Bupati Lampung Barat sebesar Rp 418.741.000,-. Rachmat Arifin yang mendampingi sekretaris Dinas Pemberdayaan Masyarakat Pekon, Mat Sukri mengatakan bahwa perbedaan tersebut dikarenakan saat pembuatan Peraturan Bupati Nomor 2 tersebut DPMP masih mengacu pada Perpres nomor 107 tahun 2017 tentang Rincian APBN 2018. Namun setelah Peraturan Bupati Nomor 2 tersebut disahkan, terbit PMK No.226 Tahun 2017 yang mengubah alokasi afirmasi pada Dana Desa 2018 setiap Daerah. Rachmat Arifin lebih jauh menjelaskan bahwa selisih alokasi afirmasi tersebut telah disesuakan pada Perbup Nomor 14 Tahun 2018 sehingga telah sesuai denganPMK No. 226 Tahun 2017, hanya saja Peraturan Bupati tersebut belum disampaikan ke KPPN.
Hasil lain dari reviu Perbup tersebut adalah terdapat perbedaan mekanisme penyaluran antara Peraturan Menteri Keuangan Nomor 225 Tahun 2017 dan Peraturan Bupati Lampung Barat mengenai Tata Cara Pembagian dan Penetapan Rincian Dana Pekon per Pekon. Untuk mekanisme penyaluran ini, Dinas PMP Kabupaten Lampung Barat sepakat untuk melakukan revisi peraturan Bupati Lampung Barat mengenai Tata Cara Pembagian dan Penetapan Rincian Dana Pekon per Pekon Tahun 2018. Sesuai dengan PMK 225 Tahun 2017, Revisi Peraturan Bupati tersebut merupakan salah satu syarat dalam penyaluran Dana Desa Tahap III Tahun 2018. Dalam rapat tersebut juga dibahas mengenai kendala-kendala yang dialami masing-masing pihak dalam penyaluran Dana Desa Tahun 2018. Seluruh pihak sepakat untuk meningkatkan sinergi dan komunikasi yang lebih baik lagi demi kelancaran penyaluran Dana Desa di Kabupaten Lampung Barat. (muhammad_taufik)
Macam-Macam Pasal Pencurian Pada KUHP
Jumat, 09 Jun 2023PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP KEKERASAN KEPADA ANAK DI INDONESIA
Rabu, 08 Feb 2023Kode Transaksi Faktur Pajak, Kenali Jenis dan Saat Penggunaannya
Rabu, 28 Sep 2022Mengenal Undang-Undang ITE
Minggu, 14 May 2023Ingin Ganti Nama? Begini Prosedur Hukumnya
Selasa, 12 May 2020