Adakan Tax Gathering, KPP Madya Denpasar Perkenalkan Inovasi Pelayanan Perpajakan

10-09-2018 - Kantor Pelayanan Pajak Madya Denpasar — Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Bali
Sebagai perwujudan komitmen KPP dalam meningkatkan kualitas pelayanan di kantor pelayanan pajak, KPP Madya Denpasar mengadakan tax gathering (6/9) bertempat di Sector Restaurant, Inna Grand Bali Beach Hotel. Dihadiri oleh 69 Wajib Pajak, seluruh peserta disuguhi beberapa pengetahuan perpajakan, informasi inovasi pelayanan pelayanan yang telah beroperasi di KPP Madya Denpasar dan juga hiburan.

Inti dari pertemuan ini adalah memperkenalkan inovasi pelayanan yang telah beroperasi di KPP Madya Denpasar. Inovasi ini dioperasikan dalam rangka tindak lanjut atas beberapa masukan yang KPP Madya Denpasar peroleh melalui survey internal yang rutin diadakan setiap bulan. Beberapa keluhan yang ada diantaranya, parkir yang tidak memadai, informasi perpajakan yang susah didapatkan karena wajib pajak susah tersambung ke Kring Pajak 1500200, dan keluhan terkait ketidakjelasan dokumen kelengkapan layanan perpajakan sehingga butuh berkali-kali untuk datang ke kantor pajak sampai dinyatakan lengkap.

Untuk mengatasi permasalahan parkir, KPP Madya Denpasar menciptakan inovasi berupa aplikasi E-antrian yaitu aplikasi yang memungkinkan wajib pajak mengambil nomor antrian kapan saja, dimana saja, serta mengetahui jumlah sisa antrian, sehingga wajib pajak dapat memperkirakan kapan saatnya berada di kantor pajak dan memanfaatkan lahan parkir yang ada. Selama ini meskipun sisa antrian masih panjang, banyak wajib pajak yang tetap berada di kantor karena takut antrian terlewat, hal ini yang menjadi penyebab utama lahan parker selalu penuh. Setelah beroperasinya aplikasi ini, selain kantor pelayanan pajak relatif sepi karena adanya e-filling, aplikasi ini sangat membantu wajib pajak untuk mendapatkan fasilitas parkir yang ada.

Selain itu, KPP Madya Denpasar juga mengoperasikan website internal kantor di laman www.kppmadyadenpasar.com. Website ini dibuat bertujuan untuk menginformasikan kegiatan yang dilakukan KPP Madya Denpasar, update informasi perpajakan, dan juga dapat memanfaatkan fitur live chat yang kemudian tersambung dengan layanan whatsapp livechat904 di nomor 081-222-000-904. Layanan whatsapp livechat904 ini bertujuan untuk mengakomodir keinginan wajib pajak dalam mengetahui kelengkapan dokumen yang akan diajukan misalnya permohonan Pemindahbukuan, legalisasi CoD/CoR, dan dokumen perpajakan lainnya, agar saat datang ke kantor pajak, seluruh dokumen lengkap dan wajib pajak tidak perlu berkali-kali ke kantor pajak sampai dengan dokumen lengkap.

Kemudian, seluruh wajib pajak dibekali dengan materi dasar hukum pajak internasional dan tata cara pengisian form DGT 1 dalam rangka memanfaatkan tarif P3B. Materi ini disampaikan oleh salah satu pegawai KPP Madya Denpasar. Mempertimbangkan semakin banyaknya wajib pajak yang bertransaksi dengan perusahaan asing, penyampaian materi ini bertujuan untuk mempertegas tata cara penerapan tarif P3B dalam transaksi antara wajib pajak dalam negeri dan wajib pajak luar negeri.

Terakhir, Kepala KPP Madya Denpasar, I Made Artawan menyampaikan apresiasi yang tinggi atas antusiasme para wajib pajak dalam mengikuti tax gathering ini, dan berharap seluruh inovasi yang ada dapat dimanfaatkan “Yang jelas, seluruh inovasi ini tetap akan dikembangkan agar wajib pajak merasa nyaman ketika memenuhi kewajiban perpajakan” ujar I Made Artawan.
 
Bagikan berita melalui