sosialisasi Jabatan Fungsional Pelelang

07-09-2018 - Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang Pekanbaru — Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Kekayaan Negara Riau, Sumatera Barat, dan Kep. Riau
Pekanbaru - Di sela-sela kesibukan dan jadwal pelaksanaan tugas yang padat, bertempat di ruang rapat Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL)Pekanbaru, pada hari Senin tanggal 28 Agustus 2018 diadakan Sosialisasi Jabatan Fungsional Pelelang. Acara sosialisasi dibuka oleh Kepala KPKNL Pekanbaru, Rina Yulia.Turut hadir pada acara sosialisasi jabatan fungsional pelelang ini adalah seluruh pegawaidi lingkungan KPKNL Pekanbaru.
Sebagai narasumber dari sosialisasi jabatan fungsional ini adalah Engkus KusumahPermana selaku Kepala Seksi Pelayanan Lelang, dalam hal ini mengacu kepada kepada Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 38/PMK.06/2017 tentang Petunjuk Teknis Jabatan Fungsional Pelelang, bahwa  Jabatan Fungsional Pelelang adalah jabatan fungsional yang mempunyai ruang lingkup tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk melaksanakan lelang dalam lingkungan instansi pemerintah, dalam uraian singkatnya menyebutkan bahwa jabatan fungsional pelelang ini mempunyai beberapa tingkatan antara lain untuk Jabatan Fungsional Pelelang Ahli Pertama, melaksanakan tugas lelang dengan harga limit sampai dengan Rp.1.000,000,000,- masuk dalam kategori A.  Jabatan Fungsional Pelelang Ahli Muda melaksanakan tugas lelang dengan nilai limit diatas Rp.1.000.000.000,- sampai dengan Rp.5.000.000.000,- masuk dalam kategori B.Sedangkan untuk Jabatan Fungsional Pelelang Ahli Madya. Melaksanakan tugas lelang dengan nilai limit diatas Rp.5.000.000.000,- masuk dalam kategori C dalam arahannya juga disampaikan  formasi yang dibutuhkan untuk masing-masing KPKNL terdapat Fungsional Pelelang Pertama dibutuhkan antara 2 sampai 4 orang formasi, dan untuk Pelelang Muda dibutuhkan 1 untuk KPKNL serta Jabatan Fungsional Madya membutuhkan 2 orang.
Sementara tugas pokok dari Pejabat Fungsional pelelang antara lain untuk  Pejabat Fungsional Pelelang Ahli Pertama mempunyai tugas pokok melaksanakan Lelang Eksekusi, Lelang Noneksekusi Wajib, dan Lelang Noneksekusi Sukarela untuk Lelang Kategori A. Pejabat Fungsional Pelelang Al:li Muda mempunyai tugas pokok melaksanakan Lelang Eksekusi, Lelang Noneksekusi Wajib, dan Lelang Noneksekusi Sukarela untuk Lelang Kategori B. Pejabat Fungsional Pelelang Ahli Madya mempunyai tugas pokok melaksanakan Lelang Eksekusi, Lelang Noneksekusi Wajib, dan Lelang Noneksekusi Sukarela untuk Lelang Kategori C.
Dalam hal terdapat lebih dari satu objek Lelang dalam satu penetapan jadwal Lelang dengan nilai limit yang bervariasi untuk tiap objek Lelang :
a)    penelitian kelengkapan dokumen permohonan Lelang dan analisis terhadap legalitas formal subjek dan objek Lelang;
b)    penatausahaan persiapan pelaksanaan Lelang;
c)    penelaahan terhadap administrasi jaminan penawaran Lelang dan administrasi peserta Lelang;
d)    penatausahaan dan fisik penyelenggaraan Lelang;
e)    penyusunan/pembuatan Minuta dan turunan Risalah Lelang; dan
f)     penatausahaan pasca pelaksanaan Lelang.
    Di akhir acara diadakan sesi tanya jawab seputar Jabatan Fungsional Pelelang dan terakhir Kepala Seksi Pelayanan Lelang menghimbau kepada para Pejabat Lelang yang berminat untuk mengikuti Inpassing Periode II yang berakhir pada tanggal 31 Agustus 2018.
Penulis : Arbita Zaini

 
Bagikan berita melalui