Info _PAS, Pembimbing Kemasyarakatan Pertama Marsha Anggraeni menerima Klien Lapor diri dengan inisial S. Klien menjalani pembinaan di Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Purbalingga karena tindak pidana Pencurian. Klien melakukan tindak pidana tersebut dikarenakan membutuhkan uang untuk membiayai hidup keluarganya.
Pada saat klien melaksanakan lapor Pembimbing Kemasyarakatan menyampaikan terkait hak dan kewajiban dari seorang Klien Bapas Kelas II Purwokerto. "Laksanakan kewajiban seorang klien Bapas Kelas II Purwokerto," pesan Marsha.
Selain itu Pembimbing Kemasyarakatan menyampaikan kepada Klien agar lebih rajin menjalankan sholat lima waktu dan dapat kembali bersosialisasi dengan masyarakat. (MA/jbttk)
Macam-Macam Pasal Pencurian Pada KUHP
Jumat, 09 Jun 2023PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP KEKERASAN KEPADA ANAK DI INDONESIA
Rabu, 08 Feb 2023Kode Transaksi Faktur Pajak, Kenali Jenis dan Saat Penggunaannya
Rabu, 28 Sep 2022Mengenal Undang-Undang ITE
Minggu, 14 May 2023Ingin Ganti Nama? Begini Prosedur Hukumnya
Selasa, 12 May 2020