KPPN JAKARTA V SELENGGARAKAN PUBLIC HEARING STANDAR LAYANAN

04-09-2018 - Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara Tipe A1 Jakarta V — Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan Provinsi DKI Jakarta
Acara Public Hearing Standar Layanan KPPN Jakarta V yang dilaksanakan pada hari Senin, 3 September 2018 di Aula KPPN Jakarta V dibuka dengan kata sambutan yang disampaikan oleh Ibu Lasmaria Manurung selaku Kepala KPPN Jakarta V. Dalam kesempatan ini, Ibu Lasmaria Manurung menyampaikan apresiasi yang sebesar-besarnya atas kehadiran seluruh tamu undangan. Adapun tujuan dilaksanakannya kegiatan Public Hearing ini adalah untuk menyamakan persepsi, serta menerima masukan dan saran dari pengguna layanan atas 13 poin Standar Layanan.
     Dalam rangka mengetahui  tugas dan fungsi KPPN, Kepala KPPN Jakarta V mensosialisasikan tugas dan fungsi KPPN Jakarta V sebagai Kuasa Bendahara Umum Negara yang mempunyai tugas dan fungsi menyalurkan Dana APBN dan menatausahakan penerimaan negara sekaligus menyampaikan Visi, Misi, Maklumat Layanan, Profil KPPN Jakarta V, Sarana dan Prasarana, serta Inovasi-inovasi yang telah dibuat KPPN Jakarta V serta prestasi KPPN yang diterima baik dari internal maupun dari eksternal. Prestasi tersebut tidak terlepas atas kerjasama  satker atas pelaksanaan anggaran. KPPN Jakarta V berbangga atas Kinerja Pelaksanaan Anggaran Kementerian/ Lembaga yang merupakan mitra kerja KPPN Jakarta V yang telah  menerima penghargaan dari Menteri Keuangan selama 3 (tiga) tahun berturut-turut, yaitu peringkat Pertama yang diraih oleh Kementerian Hukum dan HAM dan  diikuti  Kementerian/ Lembaga lainnya. Selain itu di tahun 2017 Laporan Keuangan seluruh Kementerian/ Lembaga mitra kerja KPPN Jakarta V memperoleh opini WTP (Wajar Tanpa Pengecualian). Selanjutnya disampaikan juga bahwa seluruh pelayanan di KPPN Jakarta V tidak dikenakan biaya.
Dengan volume kerja yang tinggi dan ekspektasi yang sangat tinggi atas pelayanannya, KPPN Jakarta V telah diberikan kepercayaan yang merupakan salah satu wakil dari Kanwil Ditjen Perbendaharaan Provinsi DKI Jakarta untuk mengikuti Pembangunan Zona Integritas Wilayah Bebas Korupsi, Wilayah Birokrasi Bebas Melayanai (WBK-WBBM) dan Sistem Informasi Pelayanan Publik (SIPP).
Penyampaian materi tentang 13 (tiga belas) Standar Pelayanan KPPN Jakarta V disampaikan seluruh Kepala Seksi KPPN Jakarta V (Seksi Pencairan Dana,  Seksi Bank, Seksi Verifikasi dan Akuntansi dan Seksi Manajemen Satker dan Kepatuhan Intenal)  sesuai dengan tugas dan fungsi masing-masing seksi, yang dipandu oleh Kasubag Umum KPPN Jakarta V selaku moderator. Dalam pembahasan 13 (tiga belas) Standar Layanan KPPN Jakarta V ini melibatkan akademisi, dunia usaha, dan beberapa petugas satuan kerja selaku pengguna layanan KPPN Jakarta V. Pembahasan/ Public Hearing Standar Pelayanan KPPN Jakarta V ini melibatkan masyarakat selaku pengguna layanan, karena KPPN Jakarta V sebagai unit pelayanan mengutamakan kepuasan pengguna layanannya. Standar Pelayanan yang disusun dan ditetapkan oleh KPPN Jakarta V sesuai dengan Permenpan nomor 15 tahun 2014 yang terdiri dari Service Delivery dan Manufacturing dengan mencakup persyaratan, prosedur, jangka waktu, produk  dan biaya. Tujuan dari ditetapkannya Standar Layanan ini adalah untuk memberikan dasar  bagi pengguna layanan dalam menerima pelayanannya, meningkatkan kualitas kinerja internal KPPN Jakarta V, dan usaha untuk memenuhi aspirasi pengguna layanan sebagai pemangku kepentingan.
Sehubungan dengan hal ini, ditegaskan bahwa KPPN Jakarta V sangat terbuka terhadap konsultasi pengaduan serta setiap kritik dan saran yang membangun dari pengguna layanan.
 
Bagikan berita melalui