Sosialisasi Buku petunjuk keselamatan berlalu lintas

04-09-2018 - Unit Pelayanan SIM — Kepolisian Resor Sanggau
Dasar hukum penerbitan SIM bagi Polri
  1. Undang-undang No 2 tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia pasal 14 ayat (1) huruf b dan pasal 15 ayat (2) huruf c.
  2. Undang-undang No 22 tahun 2009 tentang Lalu lintas dan angkutan Jalan
  3. peraturan Kapolri No 09/2012 tentang SIM
fungsi dan peranan SIM bertitik tolak dari SIM akan diketahui identitas ciri - ciri fisik seseorang, memiliki kemampuan, pengetahuan, dan keterampilan untuk mengemudikan kendaraan bermotor tertentu. untuk itu kami sosialisasikan kepada anak - anak sekolah agar mereka mengerti dan sadar bahwa untuk bisa membawa kendaraan harus memiliki SIM.
SIM selain tanda bukti, juga berfungsi sebagai alat bukti dalam kaitannya dengan pelaksanaan tugas pokok Polri, khusunya yang bersifat represif, yustisil, dimana alat bukti tersebut sebagai penunjang penyelidikan dan pengungkapan pelanggaran maupun kejahatan yang berkaitan dengan kendaraan bermotor.
Stop pelanggaran, Stop kecelakaan, keselamatan untuk kemannusiaan.
Bagikan berita melalui