Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara Jakarta V, merupakan kantor pelayanan yang memberikan pencairan dana kepada setiap satuan kerja yang menjadi tanggung jawabnya. KPPN Jakarta V memberikan pelayanan kepada setiap Petugas Satuan Kerja, baik laki – laki maupun perempuan dan usia muda maupun lansia, karena hal tersebut diperlukan suatu sistem antrian yang dapat memberikan keadilan bagi pengguna layanan.
Dalam memberikan keadilan bagi pengguna layanan, KPPN Jakarta V mengeluarkan inovasi sebuah kartu antrian prioritas yang dapat digunakan bagi kelompok rentan seperti wanita hamil, lansia, ibu membawa anak, dan penyandang disabilitas. Pemberian kartu antrian prioritas ini akan dilakukan oleh pertugas keamanan yang ada di depan pintu kepada pengguna layanan KPPN Jakarta V.
Pengguna layanan yang telah menerima kartu prioritas akan diberikan tempat duduk khusus untuk menunggu loket yang akan dipilih. Kartu antrian prioritas ini diberikan agar pengguna layanan yang memiliki kebutuhan khusus, tidak perlu antri dan dapat langsung menerima layanan.
Diharapkan dengan adanya kartu antrian prioritas ini, pengguna layanan KPPN Jakarta V yang memiliki kebutuhan khusus dapat menerima pelayanan yang maksimal, selain itu hal ini merupakan wujud kepedulian KPPN Jakarta V dalam mendukung pelayanan yang adil kepada setiap mitra kerja.
Macam-Macam Pasal Pencurian Pada KUHP
Jumat, 09 Jun 2023PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP KEKERASAN KEPADA ANAK DI INDONESIA
Rabu, 08 Feb 2023Kode Transaksi Faktur Pajak, Kenali Jenis dan Saat Penggunaannya
Rabu, 28 Sep 2022Mengenal Undang-Undang ITE
Minggu, 14 May 2023Ingin Ganti Nama? Begini Prosedur Hukumnya
Selasa, 12 May 2020