Pengisian Formulir SPRKB Samsat Sanggau

01-09-2018 - Unit Pelayanan SIM — Kepolisian Resor Sanggau
Pengisian formulir SPRKB merupakan salah satu dari prosedur pengurusan perpanjangan Stnk.
Setelah melaksankan cek fisik,wajib pajak langsung di arah kan ke loket formulir SPRKB untuk melakukan pengisian formulir tersebut,petugas loket akan memberikan arahan tentang form mana saja yang akan diisi oleh wajib pajak.
Setelah melakukan pengisian formulir,data di formulir akan di entry dan berkas tersebut di serahkan ke pihak Dispenda untuk melakukan pembayaran pajak.
Bagikan berita melalui