<meta charset="UTF-8" />* Medan - Lembaga Pemasyarakatan Perempuan Kelas II A Medan mengikuti Pelatihan Bahasa Isyarat yang diselenggarakan oleh Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Utara bekerjasama dengan Gerakan Kesejahteraan Untuk Tuna Rungu Indonesia (GERKATIN) Provinsi Sumatera Utara, Selasa (19/09). Kegiatan tersebut dilaksanakan dalam rangka pemenuhan indikator ketersediaan sumber daya manusia dan petugas yang memiliki kemampuan berbahasa isyarat sesuai dengan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 2 Tahun 2022 tentang Pelayanan Publik Berbasis Hak Asasi Manusia (P2HAM). Diharapkan dengan adanya pelatihan tersebut dapat meningkatkan pelayanan Lapas Perempuan Medan terhadap masyarakat, tamu/ pengunjung tuna rungu yang berkunjung ke Lapas Perempuan Medan.
Ingin Ganti Nama? Begini Prosedur Hukumnya
Selasa, 12 May 2020Kode Transaksi Faktur Pajak, Kenali Jenis dan Saat Penggunaannya
Rabu, 28 Sep 2022BERAPA BIAYA PASPOR 2022? BIASA DAN ELEKTRONIK
Jumat, 25 Nov 2022Macam-Macam Pasal Pencurian Pada KUHP
Jumat, 09 Jun 2023BERAPA LAMA PASPOR JADI DAN BISA DIAMBIL?
Rabu, 16 Nov 2022