Kanwil Kemenkumham Sulut dan Aparat Penegak Hukum di Wilayah Sulut Ikuti Sosialisasi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP

10-08-2023 - KANWIL KEMENTERIAN HUKUM DAN HAM RI SULAWESI UTARA — Sekretariat Jenderal

MANADO (9/8) - Dalam rangka upaya mensosialisasikan dan memberikan informasi serta pemahaman tentang Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang telah disahkan, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia melalui Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-Undangan menggelar Sosialisasi UU KUHP dalam rangka Peringatan Hari Kemenkumham Ke-78.

Bertempat di Ruang Aula Kanwil, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Utara Ronald Lumbuun didampingi Kepala Divisi Pemasyarakatan I Putu Murdiana, Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Rudy Pakpahan, Kepala UPT se-Kota Manado, Pejabat Administrator, Pejabat Pengawas, Perancang Peraturan Perundang-undangan, serta Jajaran Divisi Pelanan Hukum dan HAM mengikuti secara virtual kegiatan yang digelar terpusat di Trans Resort Bali tersebut. selain itu, turut hadir perwakilan dari Aparat Penegak Hukum di Wilayah Sulawesi Utara yaitu Pengadilan, Kejaksaan, Kepolisian, Pengacara, dan Petugas Pemasyarakatan.

Diawal kegiatan, Direktur Jenderal Peraturan Perundang-Undangan Asep Mulyana yang membacakan Laporan Kegiatan menyampaikan road map sosialisasi KUHP kepada masyarakat dan aparat penegak hukum di seluruh Indonesia dalam rangka mempersiapkan keberlakuan UU KUHP yang akan berlaku pada 2 Januari 2026 mendatang.

Kemudian, kegiatan dilanjutkan dengan sambutan Gubernur Bali I Wayan Koster. Dalam kesempatan tersebut, ia menyebutkan pentingnya acara ini sebagai langkah persiapan menjelang berlakunya UU KUHP yang akan menjadi pijakan utama dalam reformasi hukum pidana secara menyeluruh di Indonesia. “Dalam Sosialisasi ini, peserta akan diberikan pemahaman mendalam tentang berbagai aspek krusial UU KUHP. Ini termasuk tujuan dan pedoman pemidanaan, alternatif pemidanaan, konsep hukum yang hidup dalam masyarakat, dan pasal-pasal Tindak Pidana yang sering menjadi perbincangan,” ucapnya.

Selanjutnya, Menteri Hukum dan HAM Yasonna H. Laoly dalam keynote speech-nya menjelaskan bahwa UU KUHP yang telah diundangkan pada tanggal 2 Januari 2023 merupakan hasil upaya pemerintah untuk menyusun suatu sistem kodifikasi hukum pidana nasional yang bertujuan untuk menggantikan KUHP lama sebagai produk hukum pemerintahan zaman kolonial Hindia Belanda. “Perkembangan hukum pidana yang terjadi perlu diintegrasikan ke dalam sistem hukum pidana Indonesia dengan melakukan upaya rekodifikasi yang mencakup konsolidasi dan sinkronisasi peraturan hukum pidana baik vertikal maupun horizontal ke dalam suatu kitab undang-undang yang sistematis. UU KUHP merupakan penal code nasional yang disusun sebagai sebuah simbol peradaban suatu bangsa yang merdeka dan berdaulat dan dibangun dengan mengedepankan prinsip nasionalisme dan mengapresiasi seluruh partisipasi Masyarakat,” terangnya.

Lebih lanjut, Yasonna mengatakan penyamaan pandangan dan pemahaman aparat penegak hukum menjadi penting karena mereka yang akan menjadi ujung tombak dalam mengimplementasikan KUHP dalam praktik penegakan hukum. “Harmonisasi pemahaman menjadi poin penting dalam mengatasi perbedaan pandangan yang mungkin timbul. Tujuan akhirnya adalah memastikan bahwa setiap elemen yang terlibat dalam penegakan hukum memiliki pandangan seragam tentang UU KUHP dan mampu mengatasi setiap tantangan di lapangan. Keterlibatan dan dukungan semua pihak menjadi kunci sukses dalam implementasi UU KUHP,” pungkasnya.

Kegiatan ini kemudian dilanjutkan dengan pemaparan materi oleh narasumber yaitu Anggota Komisi III DPR RI I Wayan Sudirta, Guru Besar Hukum Pidana Universitas Indonesia Harkristuti Harkrisnowo dan Topo Santoso, serta Tenaga Ahli Hukum Pidana Yenti Garnasih.


Bagikan berita melalui