Harmonisasi Transaksi Nontunai pada APBD

10-08-2023 - KANWIL KEMENTERIAN HUKUM DAN HAM RI SULAWESI UTARA — Sekretariat Jenderal

MANADO (8/8) - Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Sulawesi Utara Ronald Lumbuun melalui tim perancang perundang-undangan menerima kunjungan Pemerintah Kabupaten Minahasa Utara dalam kegiatan harmonisasi Rancangan Peraturan Kabupaten Minahasa Utara tentang Transaksi Nontunai pada APBD.

Di era teknologi saat ini Pemerintah Daerah wajib menerapkan sistem pemerintahan yang berbasis elektronik khususnya di bidang pengelolaan keuangan daerah mulai dari perencanaan, pengadaan hingga pelaporannya secara terintegrasi.

Dari Pemerintah Kabupaten Minahasa Utara dihadiri oleh Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Pendapatan Daerah Carla Sigarlaki serta Tim bagian Hukum Kabupaten Minahasa Utara.

Dalam kegiatan tersebut, tim perancang menyampaikan beberapa hal terkait dengan penyesuaian Teknik penyusunan dengan ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan dan perubahannya.

Sedangkan untuk substansi perlu disesuaikan dengan Instruksi Mendagri Nomor 910/1866/SJ Tahun 2017 tentang Implementasi Transaksi Nontunai pada Pemerintah Daerah.

Selanjutnya tim Kantor Wilayah akan menunggu hasil perbaikan terhadap hasil harmonisasi untuk Rancangan Peraturan Kabupaten Minahasa Utara yang dimaksud, selanjutnya ditindaklanjuti dengan surat selesai Harmonisasi dari Kepala Kantor Wilayah.


Bagikan berita melalui