Kakanwil Kukuhkan Pengurus Persatuan Purnabakti Pengayoman Kemenkumham Wilayah Provinsi Sulawesi Utara Masa Bakti 2023-2028

10-08-2023 - KANWIL KEMENTERIAN HUKUM DAN HAM RI SULAWESI UTARA — Sekretariat Jenderal

MANADO (7/8) - Bertempat di ruang Aula Kanwil, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Utara Ronald Lumbuun mengukuhkan Pengurus Persatuan Purnabakti Pengayoman Kementerian Hukum dan HAM Wilayah Provinsi Sulawesi Utara Masa Bakti 2023-2028. Hadir Kepala Divisi Administrasi John Batara, Kepala Divisi Pemasyarakatan I Putu Murdiana, Kepala Divisi Keimigrasian Friece Sumolang, Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Rudy Pakpahan, serta para Kepala UPT di Wilayah Sulawesi Utara daratan. Selain itu, turut hadir secara langsung para Pengurus Persatuan Purnabakti Pengayoman Sulawesi Utara yang diketuai oleh Ridwan Takasanakeng yang pernah menjabat sebagai Kepala Seksi Administrasi dan Kamtib pada Lapas Manado.

Dalam sambutannya, Kakanwil menyampaikan arahan Sekretaris Jenderal yang mengharapkan agar eksistensi persatuan purnabakti pengayoman dapat dioptimalkan dan ditingkatkan. Disisi lain, ia juga mengatakan bahwa Jajaran Kanwil Kemenkumham Sulut sangat terbuka atas masukan, saran, dan kritikan dari para Senior Purnabakti. "Apabila ada hal-hal yang kurang baik dari kami di kalangan masyarakat mohon disampaikan. Selain itu, kami juga membuka pintu seluas-luasnya kepada para pengurus apabila ingin mengadakan rapat atau silaturahmi pertemuan antar pegurus, bisa menggunakan fasilitas ruangan di Kanwil atau UPT di ligkungan Kanwil Kemenkumham Sulut," ucapnya.

Lebih lanjut, Kakanwil juga menyebutkan bahwa masa purnabakti adalah sebuah keniscayaan yang pasti terjadi. Namun menurutnya, purnabakti bukan berarti berhenti berkarya, melainkan memberi jalan kepada para insan pengayoman yang masih aktif untuk meneruskan segala hal baik yang sudah dilakukan oleh para purnabakti pengayoman. "Untuk itu, kami sebagai penerus harus menjadi lebih baik lagi, bukan sebaliknya. Yang baik akan kami pertahankan, dan yang kurang baik akan kami tingkatkan menjadi lebih baik. Seperti yang sudah saya sampaikan beberapa kali kepada seluruh ASN pada Jajaran Kanwil Kemenkumham Sulut, 'Jadilah ASN yang diperhitungkan, bukan cuma dihitung'. Hal tersebut berarti jadilah seorang ASN yang bermanfaat bagi masyarakat," pungkasnya.

Diakhir arahannya, Kakanwil berharap agar para pengurus dan anggota persatuan purnabakti pengayoman di Wilayah Sulawesi Utara dapat lebih aktif dalam organisasi ini. Sehingga meskipun sudah memasuki masa pensiun, para purnabakti dapat memberikan kontribusi positif dan keputusan-keputusan yang baik terhadap kemajuan Kementerian Hukum dan HAM khususnya Kanwil Kemenkumham Sulut.


Bagikan berita melalui