Manado (4/8) - Kepala Divisi Keimigrasian bersama jajaran mengikuti Rapat Pembahasan Pembentukan Desa Binaan Imigrasi bersama para Kepala Satuan Kerja Keimigrasian di lingkungan Kantor Wilayah Kemenkumham Sulut. Pembentukan Desa Binaan Imigrasi adalah salah satu upaya Direktorat Jenderal Imigrasi dalam mencegah Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dan Tindak Pidana Penyelundupan Manusia (TPPM) sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 89 Undang-Undang Nomor 6 Tentang Keimigrasian.
Melalui program ini, para Satuan Kerja Keimigrasian di lingkungan Kanwil Kemenkumham Sulut akan melakukan penyebaran informasi, sosialisasi, dan penyuluhan hukum terkait permasalahan keimigrasian khususnya paspor, serta bahaya terhadap tindak pidana perdagangan orang dan kejahatan antar negara lainnya;
Adapun fokus program Desa Binaan Imigrasi adalah memberikan kemudahan akses informasi terkait permohonan Paspor RI dengan melibatkan perangkat desa sebagai perpanjangan tangan Kantor Imigrasi juga sebagai upaya pencegahan PMI Nonprosedural melalui pemberian edukasi keimigrasian kepada masyarakat, khususnya calon PMI;
Dalam rapat ini disepakati beberapa hal terkait waktu pelaksanaan kegiatan, kriteria penentuan Desa Binaan, serta bentuk kegiatan yang akan dilaksanakan seperti koordinasi dan edukasi kepada perangkat desa, tokoh masyarakat, dan pihak lain yang terkait.
Macam-Macam Pasal Pencurian Pada KUHP
Jumat, 09 Jun 2023PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP KEKERASAN KEPADA ANAK DI INDONESIA
Rabu, 08 Feb 2023Kode Transaksi Faktur Pajak, Kenali Jenis dan Saat Penggunaannya
Rabu, 28 Sep 2022Mengenal Undang-Undang ITE
Minggu, 14 May 2023Ingin Ganti Nama? Begini Prosedur Hukumnya
Selasa, 12 May 2020