Kanwil Kemenkumham Sulut Ikuti Rapat Pembahasan Pembentukan Desa Binaan Imigrasi

10-08-2023 - KANWIL KEMENTERIAN HUKUM DAN HAM RI SULAWESI UTARA — Sekretariat Jenderal

Manado (4/8) - Kepala Divisi Keimigrasian bersama jajaran mengikuti Rapat Pembahasan Pembentukan Desa Binaan Imigrasi bersama para Kepala Satuan Kerja Keimigrasian di lingkungan Kantor Wilayah Kemenkumham Sulut. Pembentukan Desa Binaan Imigrasi adalah salah satu upaya Direktorat Jenderal Imigrasi dalam mencegah Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dan Tindak Pidana Penyelundupan Manusia (TPPM) sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 89 Undang-Undang Nomor 6 Tentang Keimigrasian.

Melalui program ini, para Satuan Kerja Keimigrasian di lingkungan Kanwil Kemenkumham Sulut akan melakukan penyebaran informasi, sosialisasi, dan penyuluhan hukum terkait permasalahan keimigrasian khususnya paspor, serta bahaya terhadap tindak pidana perdagangan orang dan kejahatan antar negara lainnya;

Adapun fokus program Desa Binaan Imigrasi adalah memberikan kemudahan akses informasi terkait permohonan Paspor RI dengan melibatkan perangkat desa sebagai perpanjangan tangan Kantor Imigrasi juga sebagai upaya pencegahan PMI Nonprosedural melalui pemberian edukasi keimigrasian kepada masyarakat, khususnya calon PMI;

Dalam rapat ini disepakati beberapa hal terkait waktu pelaksanaan kegiatan, kriteria penentuan Desa Binaan, serta bentuk kegiatan yang akan dilaksanakan seperti koordinasi dan edukasi kepada perangkat desa, tokoh masyarakat, dan pihak lain yang terkait.


Bagikan berita melalui