Pengawasan Orang Asing di Kota Kotamobagu

10-08-2023 - KANWIL KEMENTERIAN HUKUM DAN HAM RI SULAWESI UTARA — Sekretariat Jenderal

Kotamobagu (3/8) - Demi mewujudkan pengawasan keimigrasian yang terkoordinasi dan menyeluruh serta untuk mengantisipasi hal - hal yang dapat mengganggu keamanan dan ketertiban dari keberadaan dan kegiatan Orang Asing di Wilayah Indonesia khususnya di wilayah Sulawesi Utara, Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Sulawesi Utara Ronald Lumbuun melalui Bidang Intelijen dan Penindakan Keimigrasian melaksanakan Pengawasan Orang Asing di Kota Kotamobagu tanggal 1 - 3 Agustus 2023 yang dipimpin oleh Kepala Bidang Intelijen dan Penindakan Keimigrasian Arthur L. Mawikere.

Tim Kanwil Kemenkumham Sulut mengawali pengawasan ke kediaman warga asing Belgia yang tinggal di daerah Desa Molinow lalu dilanjutkan ke Kantor Lurah Molinow. Keberadaan orang asing tersebut sudah diketahui oleh pemerintah setempat dan tidak ada informasi negatif terhadap keberadaan dan kegiatan orang asing tersebut karena dapat bersosialisasi dengan baik.

Tim juga melanjutkan kegiatan pengawasan dengan mengecek salah satu orang asing yang tinggal di daerah Sinindian yang sudah pindah domisili ke Sulawesi Tengah dan telah melaporkan pada Kantor Pemerintah Setempat. Tim juga mendapatkan informasi dari Ketua RW dan RT dimana adanya keberadaan orang asing dengan menggunakan Visa On Arrival (VOA) dalam rangka berwisata di Kota Kotamobagu. Dalam kesempatan tersebut Tim menyampaikan kepada sponsor agar dapat memperhatikan jangka waktu izin tinggal yang digunakan sesuai dengan izin tinggal yang berlaku.

Selanjutnya tim melakukan koordinasi dengan Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kab. Kotamobagu yang menyampaikan bahwa sampai saat ini Kota Kotamobagu pada prinsipnya situasinya aman terhadap keberadaan orang asing karena Kotamobagu hanya sebagai tempat transit untuk ke lokasi wisata.



Bagikan berita melalui