RutaNe_Info, MAJENE - Seperti pada peringatan HUT Kemerdekaan RI yang lalu, pada tahun ini Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Majene kembali mengusulkan remisi umum bagi narapidana.
Kepala Rutan Majene, Mansur menyebut, dari 74 narapidana pihaknya telah mengusulkan sebanyak 67 narapidana yang akan mendapatkan remisi umum pada HUT Kemerdekaan RI di tahun ini.
"Kami sudah usulkan, selanjutnya kami serahkan kepada Ditjenpas. Semoga yang kami usulkan semuanya dikabulkan dan InsyaAllah kami akan umumkan 17 Agustus nanti". Ujar Mansur, Kamis (10/8)
Ia kemudian memaparkan, sebanyak 4 orang narapidana mendapat remisi 5 bulan, 17 orang dapat remisi 4 bulan, 24 orang dapat remisi 3 bulan, 6 orang dapat remisi 2 bulan dan 16 orang dapat remisi 1 bulan.
Mansur menambahkan, "Ada 7 narapidana yang belum memenuhi syarat dapat remisi. Alasannya, ada register F, ada yang jalani subsider, dan ada yang belum cukup enam bulan penahanan".
"Intinya, usulan ini kami sudah lakukan sesuai ketentuan dan semuanya saya pastikan tidak memungut biaya. Napi yang dapat remisi murni sudah memenuhi syarat yang berlaku". Jelas Mansur.
Usulan ini sudah dilaporkan dan Kakanwil Kemenkumham Sulbar, Parlindungan berpesan agar ini dilaksanakan dengan sebaik-baiknya. (am)
@Kumham_Sulbar @NewsKemenkumham #KANWILKEMENKUMHAMSULBAR #KanwilSulbar #KumhamSulbar #Yasonna #Parlindungan @Parlindungan_01
Macam-Macam Pasal Pencurian Pada KUHP
Jumat, 09 Jun 2023PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP KEKERASAN KEPADA ANAK DI INDONESIA
Rabu, 08 Feb 2023Kode Transaksi Faktur Pajak, Kenali Jenis dan Saat Penggunaannya
Rabu, 28 Sep 2022Mengenal Undang-Undang ITE
Minggu, 14 May 2023Ingin Ganti Nama? Begini Prosedur Hukumnya
Selasa, 12 May 2020