Lembaga Bantuan Hukum Pilar Advokasi Rakyat Sumut berikan Penyuluhan hukum bagi Warga Binaan Lapas Rantauprapat Kanwil Kumham Sumut

10-08-2023 - Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Rantauprapat — KANWIL KEMENTERIAN HUKUM DAN HAM RI SUMATERA UTARA

Lembaga Bantuan Hukum Pilar Advokasi Rakyat Sumut berikan Penyuluhan hukum bagi Warga Binaan Lapas Rantauprapat Kanwil Kumham Sumut.

Rantauprapat-– Lembaga Bantuan Hukum Pilar Advokasi Rakyat Sumut kunjungi Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Rantauprapat untuk berikan Penyuluhan hukum dan konsultasi hukum bagi warga binaan pemasyarakatan (WBP) Lapas Rantauprapat.Jumat(04/08/2023)

Kalapas Rantauprapat Jayanta Perangin-angin mengatakan Konsultasi dan Penyuluhan hukum yang diberikan kepada warga binaan Lapas Rantauprapat sangat bermanfaat bagi kesetaraan di muka hukum khusus nya warga binaan yang kurang mampu.

“Negara telah menjamin hak konstitusi setiap warga negara. Oleh karena itu, demi
terwujudnya persamaan dan perlakuan di hadapan hukum,
bantuan hukum mutlak diperlukan. Sehingga, dengan telah terjalinnya kerjasama antara Lembaga Bantuan Hukum Pilar dengan Lapas Rantauprapat ini semoga warga binaan dapat dengan mudah melakukan konsultasi hukum dan mendapat perlindungan hukum serta pendampingan hukum demi sebuah keadilan” ujar Jayanta

Kegiatan diikuti oleh beberapa Warga Binaan Pemasyarakatan Lapas Rantauprapat.

@kemenkumhamri
@ombudsmanri137
@kemenpanrb
@humasitjenkumham
@ditjenpas
@kemenkumhamsumut
@diary_kemenkumham

#kemenkumhamri
#kemenkumhamsumut
#ditjenpas


Bagikan berita melalui