Kuala Kapuas, Perbersihan Area sekitar brandgang rutin dilakukan oleh Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Kuala Kapuas mengingat area tersebut dijadikan media untuk pembudidayaan tanaman sayur. Jika tidak rutin dibersihkan maka akan tumbuh tumbuhan yang menghambat produktivitas pertumbuhan sayuran salah satunya yakni gulma.
Gulma merupakan tumbuhan yang tumbuh disekitar area pertanian yang kehadirannya tidak diinginkan karena dapat menggangu hasil produktivitas tamanan yang dibudidaya dan juga menjadi sarang hama dan penyakit. Jika dibiarkan secara otomatis nutrisi tanaman yang ditanam akan diserap oleh gulma sehingga sangat merugikan bagi para petani.
Salah satu cara pengendalian gulma adalah dengan melakukan penyemprotan menggukan Herbisida. Herbisida sendiri merupakan bahan kimia yang biasa digunakan petani untuk mengendalikan tanaman pengganggu seperti gulma. Dosis yang digunakan untuk penyemprotan yakni 120-130 ml Herbisida dicampur dengan 15 liter air. Penyemprotan dilakukan secara menyeluruh ke gulma di area brandgang namun harus berhati-hati agar tanaman yang dibudidaya tidak terkena paparan.
Kepala Rutan Kelas IIB Kuala Kapuas, Toni Aji Priyanto, melalui Plh. Kasubsi Pelayanan, Julianoor, menyampaikan bahwa pengendalian gulma merupakan hal yang penting dilakukan agar tanamanan yang dibudiaya dapat tumbuh dengan maksimal. "Penyemprotan Herbisida akan rutin dilakukan di area brandgang supaya menekan penyebaran gulma agar tidak menggangu produktivitas sayuran yang dibudidayakan" ungkap Julianoor.
Kontributor : Humas Rutan Kuala Kapuas
#KemenkumhamRI
#kemenkumhamkalteng
#kanwilkemenkumhamkalteng
#hendraekaputra
#rutankapuas
#rutankualakapuas
#rutankapuascangkalbagawi
#toniajipriyanto
Macam-Macam Pasal Pencurian Pada KUHP
Jumat, 09 Jun 2023PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP KEKERASAN KEPADA ANAK DI INDONESIA
Rabu, 08 Feb 2023Kode Transaksi Faktur Pajak, Kenali Jenis dan Saat Penggunaannya
Rabu, 28 Sep 2022Mengenal Undang-Undang ITE
Minggu, 14 May 2023Ingin Ganti Nama? Begini Prosedur Hukumnya
Selasa, 12 May 2020