Sampit - Bertempat di ruang kerjanya, Kepala Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Sampit Kantor Wilayah Kementerian Hukum Dan Hak Asasi Manusia Kalimantan Tengah (Agung Supriyanto) mengikuti sosialisasi secara virtual Undang Undang Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang Undang Hukum Pidana (KUHP), Rabu (09/08).
Kegiatan yang diselenggarakan di Bali ini dibuka langsung oleh Menteri Hukum Dan HAM RI (Yasonna H Laoly) dan dihadiri oleh Gubernur Bali, Unsur Forkopimda Bali serta diikuti oleh Aparat Penegak Hukum (APH) baik dari Kepolisian, Kejaksaan, Pengadilan se-Indonesia.
Menkumham dalam sambutannya menyampaikan bahwa KUHP ini diciptaan oleh para anak bangsa yang berkompeten dibidang hukum sebagai pengganti KUHP tinggalan kolonial Belanda.
"Acara sosialisai ini digelar dalam rangka penyamaan pandangan seluruh APH atas KUHP yang baru ini yang direncanakan akan mulai berlaku dua tahun kemudian. Penyamaan pandangan ini sangat penting artinya karena para APH merupakan ujung tombak pelaksana KUHP," tuturnya.
Dalam kegiatan ini pula menghadirkan para narasumber diantaranya I Wayan Sudirta sebagai anggota Komisi III DPR RI, praktisi hukum seperti Prof.Harkristuti Harkrisnowo, Prof.Dr.Topo Santoso dan Dr.Yenti Gamasih.
Kontributor Humas Lapas Sampit
Macam-Macam Pasal Pencurian Pada KUHP
Jumat, 09 Jun 2023PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP KEKERASAN KEPADA ANAK DI INDONESIA
Rabu, 08 Feb 2023Kode Transaksi Faktur Pajak, Kenali Jenis dan Saat Penggunaannya
Rabu, 28 Sep 2022Mengenal Undang-Undang ITE
Minggu, 14 May 2023Ingin Ganti Nama? Begini Prosedur Hukumnya
Selasa, 12 May 2020