Berikan Perlakuan Khusus, Lapas Perempuan Palembang Kemenkumham Sumsel Bagikan Makanan Tambahan untuk Anak Bawaan

09-08-2023 - Lembaga Pemasyarakatan Perempuan Kelas IIA Palembang — KANWIL KEMENTERIAN HUKUM DAN HAM RI SUMATERA SELATAN

Minggu (23/7). Dua orang anak bawaan di Lapas Perempuan Palembang Kemenkumham Sumsel diberikan perlakuan khusus. Sebagaimana tertuang dalam Peraturan Pemerintah No. 32 Tahun 1999 tentang syarat dan tata cara pelaksanaan hak warga binaan, bahwa WBP perempuan yang sedang hamil dan menyusui dan lansia serta anak bawaan berhak mendapatkan makanan tambahan sesuai petunjuk dokter. 

Lapas Perempuan Palembang Kemenkumham Sumsel membagikan makanan tambahan untuk dua orang anak bawaan. Makanan tambahan ini dibagikan setiap hari dengan menu susu hamil dan puding untuk ibu hamil serta bubur sumsum untuk anak bawaan. Hal ini sebagai wujud komitmen Lapas Perempuan Palembang dalam memenuhi semua hak-hak warga binaan. 

"Anak bawaan rentan akan penyakit, sebagai antisipasi Lapas Perempuan Palembang memberikan makanan tambahan sebagai penambah gizi sehingga daya tahan tubuh mereka kuat dan sehat," ujar Ike Rahmawati Kepala Lapas Perempuan Palembang. 

"Kami sangat bersyukur atas perhatian khusus dari pihak Lapas Perempuan Palembang untuk anak kami sehingga tumbuh kembang mereka tetap baik meski di dalam lapas," ujar NY salah satu Warga Binaan dengan Anak Bawaan. 

Kakanwil Kemenkumham Sumsel Ilham Djaya mengapresiasi Lapas Perempuan Palembang Kemenkumham Sumsel atas kegiatan pemberian makanan tambahan terhadap anak bawaan yang dilakukan.

@Kemenkumham_RI

@Kumhamsumsel

@lpp_palembang

@lpp_palembang

#KumhamSumsel

#Ilham Djaya

#LapasPerempuanPalembang

#lpp_palembang


Bagikan berita melalui