Kemenkumham Jabar Ikuti Sosialisasi KUHP, Samakan Pandangan dan Pemahaman Dalam Semarak HUT Kemenkumham Ke-78

09-08-2023 - KANWIL KEMENTERIAN HUKUM DAN HAM RI JAWA BARAT — Sekretariat Jenderal

BANDUNG –Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Barat (Kanwil Kemenkumham Jabar) pada hari ini mengikuti jalannya pelaksanaan Sosialisasi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang diselenggarakan secara daring oleh Kemenkumham RI dan berpusat di Trans Resort Bali Hotel (Rabu, 09/08/2023). Sosialisasi kali ini diselenggarakan sebagai bagian dari rangkaian kegiatan Hari Ulang Tahun (HUT) Kemenkumham ke-78.

Dari aula Kanwil Jabar hadir mengikuti pembukaan kegiatan ini yaitu Kepala Divisi Administrasi Anggiat Ferdinan, Kepala Divisi Pelayanan Hukum Andi Taletting Langi, Kepala Divisi Keimigrasian Yayan Indriana, Kepala Bidang Hukum Lina Kurniasari, serta para pegawai Kanwil Jabar dan tamu – tamu undangan dari UPT Kemenkumham Jabar, Kejati Jabar, Mahkamah Agung, Polres, LBH dan lembaga – lembaga lainnya.

Mengawali kegiatan dengan laporan oleh Direktur Jenderal Peraturan Perundang-Undangan Asep N. Mulyana, beliau menyampaikan pentingnya sosialisasi KUHP baru ini kepada para penegak hukum secara berkelanjutan serta road-map sosialisasi KUHP oleh Kemenkumham kedepannya.

Dilanjutkan dengan sambutan oleh Gubernur Bali I Wayan Koster, beliau menyampaikan bahwa kondisi pariwisata di Bali sudah kembali membaik selepas kondisi pandemi Covid-19 dan perekonomian masyarakat sudah melaju kembali, selain itu Wayan juga menyampaikan apresiasi dan terimakasihnya kepada Kemenkumham dalam memfasilitasi hukum – hukum adat lokal terhadap desa – desa adat di Bali.

Dalam keynote speech oleh Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly yang membuka kegiatan secara resmi, beliau menerangkan bahwa KUHP ini merupakan upaya pemerintah dalam memajukan hukum di Indonesia agar sesuai dengan situasi dan kondisi negara pada saat ini. Yasonna juga menjelaskan bahwa pembentukan KUHP ini telah melewati tahapan yang panjang dengan suara – suara yang pro dan kontra, oleh sebab itu Kemenkumham terus berupaya mensosialisasikan KUHP ini melalui diskusi dan dialog bersama masyarakat terutama bagi akademisi, praktisi dan pakar di bidang hukum agar implementasi UU KUHP tersebut sesuai dengan kaidah hukum.

Besar harapan saya agar sosialisasi KUHP ini berkontribusi dalam menghasilkan hukum pidana materiil yang lebih baik bagi negara Indonesia” ucap Yasonna menutup penyampaiannya

Selepas acara pembukaan, Sosialsasi ini kemudian dilanjutkan dengan pemaparan oleh para narasumber yaitu Anggota Komisi III DPR RI I Wayan Sudirta, Guru Besar Hukum Pidana Harkristuti Harkrisnowo, Guru Besar Hukum Pidana Topo Santoso, dan Ahli Hukum Pidana Yenti Garnasih. Acara pun kemudian ditutup dengan sesi diskusi dan tanya-jawab bersama para peserta kegiatan.


Bagikan berita melalui