Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Narkotika Kelas IIB Banyuasin mengikuti kegiatan Sosialisasi Undang – Undang No.1 Tahun 2023

09-08-2023 - Lembaga Pemasyarakatan Narkotika Kelas IIB Banyuasin — KANWIL KEMENTERIAN HUKUM DAN HAM RI SUMATERA SELATAN

Palembang- Bertempat di Aula Musi Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan HAM, Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Narkotika Kelas IIB Banyuasin mengikuti kegiatan Sosialisasi Undang – Undang No.1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang – Undang Hukum Pidana (KUHP) yang diselenggarakan oleh Direktur Jenderal Perundang-Undangan Kementerian Hukum dan HAM R.I., secara virtual. Rabu (09/08)

Hadir mengikuti kegiatan tersebut, Kepala Lapas Narkotika Kelas IIB Banyuasin, Royhan Al Faisal yang diwakili oleh Kepala Seksi Binadik Giatja, Farianto Antoni. Hadir juga dalam kegiatan Kepala Kanwil Kemenkumham Sumsel, Ilham Djaya, Kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT) di Lingkungan Kanwil Kemenkumham Sumatera Selatan Se-Kota Palembang, Aparat Penegak Hukum, Lembaga Bantuan Hukum serta Forkopimda Kota Palembang.

Dalam Sambutannya, Menteri Hukum dan HAM, Yasonna H. Laoly menyampaikan bahwa pembentukan UU KUHP telah melalui langkah panjang yang dimulai sejak seminar hukum Nasional pertama pada tahun 1963.

“Perjalanan terjal dan panjang dan terjal dalam penyusunan Kitab Undang – Undang Hukum Pidana bermuara di tahun 2023. Konstitusi Hukum Pidana Indonesia akhirnya terwujud dalam undang – undang No. 1 tahun 2023 tentang Undang – Undang Hukum Pidana. Undang – Undang yang disusun sejak seminar hukum naional pertama pada tahun 1963 hingga tahun 2022 menghasilkan 24 draft yang ditangani oleh 13 Menteri Kehakiman atau Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia,” ungkapnya.

Upaya penyusunan tersebut tidak lepas dari kontribusi pakar – pakar hukum pidana yang tanpa henti melanjukan estafet pembangunan sistem hukum pidana nasional. Kontribusi masyarakat yang diwadahi dalam diskusi dan dialog publik sepanjang tahun 2021 dan 2022 menjadi salah satu esensi penting dari undang – undang No. 1 Tahun 2023. (Humas)

Bagikan berita melalui