PELITA, PAS - Gelar Sosialisasi UU KUHP, Menkumham Inginkan Penyamaan Pandangan dan Pemahaman Aparat Penegak Hukum

09-08-2023 - Balai Pemasyarakatan Kelas II Karangasem — KANWIL KEMENTERIAN HUKUM DAN HAM RI BALI

Bapas Karangasem Kanwil Kemenkumham Bali Ikuti Sosialisasi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP_ AMLAPURA - Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia terus berupaya mensosialisasikan dan memberikan informasi serta pemahaman baru tentang Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang telah disahkan. Terbaru Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-Undangan menggelar Sosialisasi UU KUHP dalam rangka Peringatan Hari Kemenkumham Ke-78, Rabu (09/08). Kegiatan yang berpusat di Trans Resort Bali dan disiarkan secara virtual ini sebagai sarana penyebarluasan materi muatan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dan menjadi media penampung masukan aparat penegak hukum. Bapas Karangasem mengikuti jalanannya sosialisasi di ruang Sekretariat WBK/ WBBM Dalam keynote speech-nya, Menteri Hukum dan HAM RI Yasonna H. Laoly mengungkapkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana yang telah diundangkan pada tanggal 2 Januari 2023 merupakan hasil upaya pemerintah untuk menyusun suatu sistem kodifikasi hukum pidana nasional yang bertujuan untuk menggantikan KUHP lama sebagai produk hukum pemerintahan zaman kolonial Hindia Belanda. “Perkembangan hukum pidana yang terjadi perlu diintegrasikan ke dalam sistem hukum pidana Indonesia dengan melakukan upaya rekodifikasi yang mencakup konsolidasi dan sinkronisasi peraturan hukum pidana baik vertikal maupun horizontal ke dalam suatu kitab undang-undang yang sistematis,” jelas Yasonna. “UU KUHP merupakan penal code nasional yang disusun sebagai sebuah simbol peradaban suatu bangsa yang merdeka dan berdaulat dan dibangun dengan mengedepankan prinsip nasionalisme dan mengapresiasi seluruh partisipasi Masyarakat,” sambungnya. Ia menegaskan penyamaan pandangan dan pemahaman aparat penegak hukum menjadi penting karena mereka yang akan menjadi ujung tombak dalam mengimplementasikan KUHP dalam praktik penegakan hukum. Sebelumnya, Direktur Jenderal Peraturan Perundang-Undangan Asep Mulyana menyampaikan road map sosialisasi KUHP kepada masyarakat dan aparat penegak hukum di seluruh Indonesia dalam rangka mempersiapkan keberlakuan UU KUHP yang akan berlaku pada 2 Januari 2026. Acara ini kemudian dilanjutkan dengan sesi pemaparan narasumber Komisi III DPR RI I Wayan Sudirta, Prof. Harkristuti Harkrisnowo, Prof. Topo Santoso, dan Dr. Yenti Garnasih. Ada pun peserta yang mengikuti secara luring maupun daring terdiri dari perwakilan Polisi, Jaksa, Advokat, Hakim, Pejabat Pemasyarakatan, Penyuluh Hukum dan Perancang Peraturan Perundang-undangan di seluruh Indonesia.

Bagikan berita melalui