UU No. 1 Tahun 2023 ttg KUHP : Master Piece Bangsa Indonesia

09-08-2023 - KANWIL KEMENTERIAN HUKUM DAN HAM RI BALI — Sekretariat Jenderal
BALI - Sebuah era baru hukum pidana di Indonesia telah dimulai dengan pengenalan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang revolusioner. Acara sosialisasi UU KUHP ini dihadiri oleh Menteri Hukum dan HAM Yasonna H. Laoly, dan dianggap sebagai langkah maju menuju hukum pidana yang modern dan manusiawi.

Menteri Yasonna mengapresiasi kerja keras dan kesabaran yang menghasilkan UU KUHP baru ini, menggantikan kerangka hukum kolonial. Sosialisasi ini adalah panggung bagi aparat penegak hukum dari seluruh negeri untuk memahami, memberikan masukan, dan merapatkan pandangan tentang hukum pidana yang telah direvisi.

Dalam rangka memperingati ulang tahun Kementerian Hukum dan HAM yang ke-78, acara ini diharapkan bukan hanya sebagai wadah informasi, tetapi juga tempat untuk memberikan sumbangan pikiran bagi aturan pelaksanaan UU KUHP baru ini. Dengan semangat baru, Indonesia bergerak menuju sistem hukum yang lebih adil dan sesuai dengan semangat kemerdekaannya.

Kegiatan ini turut dihadiri oleh Anggota Komisi III DPR RI Wayan Sudirta, Gubernur Bali Wayan Koster, Direktur Jenderal Peraturan Perundang-Undangan Asep N. Mulyana, Kakanwil Kemenkumham Bali Anggiat Napitupulu, Anggota DPRD Bali, Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum, Direktur Jenderal Pemasyarakatan, Staf Khusus, Kepala Badan Strategi Kebijakan Hukum dan HAM, Pimti Pratama Kanwil Kemenkumham Bali, Jajaran Forkopimda Bali, Seluruh Kepala UPT di jajaran Kanwil Kemenkumham Bali.

Bagikan berita melalui