Kantor Bahasa Provinsi Kalimantan Timur Ikut Perbaiki Rancangan Pergub Kaltim tentang Tata Naskah Dinas

09-08-2023 - Kantor Bahasa Provinsi Kalimantan Timur — Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa

Samarinda, 1 Agustus 2023 — Selasa, 1 Agustus 2023, Tim KKLP Pembinaan dan Bahasa Hukum, Kantor Bahasa Provinsi Kalimantan Timur menghadiri undangan diskusi pembahasan Rancangan Peraturan Gubernur Kalimantan Timur tentang Tata Naskah Dinas di Lingkungan Pemerintah Daerah. Tim Kantor Bahasa Provinsi Kalimantan Timur terdiri atas Ali Kusno, Abd. Rahman, Pandu Pratama Putra, dan Dwi Haryanto. Diskusi terselenggara atas undangan Biro Organisasi Sekretariat Daerah Provinsi Kalimantan Timur. Jalannya diskusi dipimpin oleh Setya Pratiwi, Kepala Bagian Tata Laksana Biro Organisasi Sekretariat Daerah Provinsi Kalimantan Timur. 

Dalam sambutannya, Setya Pratiwi mengucapkan terima kasih atas kehadiran tim Kantor Bahasa Provinsi Kalimantan Timur dan berharap mendapat berbagai masukan atas rancangan Peraturan Gubernur Kalimantan Timur tentang Tata Naskah Dinas di Lingkungan Pemerintah Daerah. “Peraturan gubernur ini sangat mendesak dan dinantikan dinas dan instansi di bawah Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur sebagai pedoman penyusunan dokumen lembaga, seperti persuratan,” kata Setya Pratiwi.

Ali Kusno mewakili tim Kantor Bahasa Kalimantan Timur mengucapkan terima kasih telah diberikan kesempatan untuk memberikan masukan atas rancangan peraturan gubernur tersebut. “Sejak tahun 2022 sampai dengan 2024, Kantor Bahasa Provinsi Kaltim melakukan pembinaan kepada lembaga-lembaga di Kaltim dan Kaltara dalam pengutamaan bahasa negara pada ruang publik maupun dokumen lembaga. Khusus perbaikan penggunaan bahasa dokumen lembaga terkendala dengan tata naskah dinas yang belum disesuaikan dengan Permendagri Nomor 1 Tahun 2023 tentang Tata Naskah Dinas di Lingkungan Pemerintah Daerah dan kaidah ejaan bahasa Indonesia yang berlaku,” terang Ali Kusno.

Dalam diskusi tersebut tim Kantor Bahasa Provinsi Kalimantan Timur menyampaikan koreksi dan masukan atas rancangan Peraturan Gubernur Kalimantan Timur tentang Tata Naskah Dinas di Lingkungan Pemerintah Daerah. Koreksi dan masukan tersebut lebih banyak terkait penyesuaian kaidah bahasa Indonesia. Diskusi lanjutan pun akan dilakukan untuk penyempurnaan rancangan peraturan gubernur tersebut.  

Langkah Sekretariat Daerah Provinsi Kalimantan Timur melibatkan Kantor Bahasa Provinsi Kalimantan Timur diharapkan menghasilkan tata naskah dinas yang sesuai dengan kaidah bahasa Indonesia yang berlaku. Selain itu, dokumen lembaga yang dibuat dinas dan lembaga di bawah naungan Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur diharapkan sudah sesuai dengan kaidah penggunaan bahasa Indonesia.

Kantor Bahasa Provinsi Kalimantan Timur juga menawarkan kepada pemerintah kabupaten/kota di Kalimantan Timur untuk pendampingan penyusunan peraturan bupati/wali kota tentang tata naskah dinas. Selain itu, Kantor Bahasa Provinsi Kalimantan Timur juga telah berkoordinasi dengan Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara untuk kegiatan serupa. (ak)


Bagikan berita melalui