Martapura, INFO_PAS - Lapas Perempuan Kelas IIA Martapura yang diwakili oleh Kasubag Tata Usaha, Prayitno mengikuti kegiatan penggeledahan di blok hunian Lapas Narkotika Karang Intan pada Senin Malam (7/8). Kegiatan penggeledahan kamar dan hunian di LPN Karang Intan dihadiri Kepala Divisi Pemasyarakatan, Kabid, Ka UPT dan petugas UPT se Banjar Raya di bawah Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kalimantan Selatan.
Prayitno menuturkan bahwa penggeledahan Satuan Operasional Kepatuhan Internal Pemasyarakatan (Satops Patnal PAS) Unit Pelaksana Teknis (UPT) se-Banjar Raya pada Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kalimantan Selatan merupakan program kerja kanwil guna deteksi dini gangguan keamanan dan ketertiban (kamtib) di Lapas Narkotika Karang Intan. “Dengan dilaksanakannya penggeledahan ini, diharapkan mampu meningkatkan sinergitas antar jajaran petugas, serta sebagai bentuk kepedulian antar petugas untuk mencegah terjadinya gangguan keamanan dan ketertiban,” tukas Prayitno.
Kegiatan Satuan Operasional Kepatuhan Internal Pemasyarakatan (Satops Patnal PAS) Unit Pelaksana Teknis (UPT) se-Banjar Raya pada Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Kalimantan Selatan berlangsung dengan tertib dan kondusif.
Macam-Macam Pasal Pencurian Pada KUHP
Jumat, 09 Jun 2023PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP KEKERASAN KEPADA ANAK DI INDONESIA
Rabu, 08 Feb 2023Kode Transaksi Faktur Pajak, Kenali Jenis dan Saat Penggunaannya
Rabu, 28 Sep 2022Mengenal Undang-Undang ITE
Minggu, 14 May 2023Ingin Ganti Nama? Begini Prosedur Hukumnya
Selasa, 12 May 2020