SEORANG WBP LAPAS SAMPIT KANWIL KEMENKUMHAM KALTENG PEROLEH PB
Sampit - Seorang Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Sampit Kantor Wilayah Kementerian Hukum Dan Hak Asasi Manusia Kalimantan Tengah memperoleh program Pembebasan Bersyarat (PB), Selasa (08/08).
Edi Hartono selaku Kepala Seksi Pembinaan Narapidana/Anak Didik dan Kegiatan Kerja mengatakan bahwa kali ini program PB diberikan kepada seorang WBP yang mana telah memenuhi syarat administrativ dan substantiv untuk memperoleh program PB sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
"Hari ini pula kami serah terimakan yang bersangkutan kepada Balai Pemasyarakatan Sampit dengan status menjadi Klien Pemasyarakatan dan wajib mengikuti program pembimbingan serta pengawasan dari Balai Pemasyarakatan (Bapas)" ucapnya.
Kalapas Sampit (Agung Supriyanto) mengatakan bahwasanya program PB ini merupakan salah satu hak WBP sesuai dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 Tentang Pemasyarakatan dan diberikan kepada WBP yang telah memenuhi persyaratan yang telah ditentukan. "Pemberian program PB merupakan salah satu bukti pemenuhan hak WBP sesuai dengan ketentuan yang berlaku" pungkasnya
Kontributor Humas Lapas Sampit
#kemenkumhamkalteng
#hendraekaputra
Macam-Macam Pasal Pencurian Pada KUHP
Jumat, 09 Jun 2023PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP KEKERASAN KEPADA ANAK DI INDONESIA
Rabu, 08 Feb 2023Kode Transaksi Faktur Pajak, Kenali Jenis dan Saat Penggunaannya
Rabu, 28 Sep 2022Mengenal Undang-Undang ITE
Minggu, 14 May 2023Ingin Ganti Nama? Begini Prosedur Hukumnya
Selasa, 12 May 2020