Kemenkumham Jatim Optimalkan Pejabat Fungsional Untuk Sosialisasikan KUHP Baru Kepada Masyarakat

09-08-2023 - KANWIL KEMENTERIAN HUKUM DAN HAM RI JAWA TIMUR — Sekretariat Jenderal

SURABAYA – Kemenkumham Jatim terus mengoptimalkan sosialisasi Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023 atau KUHP Baru. Usai kegiatan Kumham Goes To Campus, sosialisasi akan dilakukan kepada masyarakat umum.


“Kami akan optimalkan pejabat fungsional perancang peraturan perundang-undangan dan penyuluh hukum untuk sosialisasi KUHP tahap selanjutnya,” ucap Kadiv Yankumham Subianta Mandala usai mengikuti kegiatan Sosialisasi KUHP Nasional secara daring hari ini (9/8).


Menurut Subianta, langkah ini sebagai tindaklanjut dari arahan Menteri Hukum dan HAM Yasonna H. Laoly. Sehingga, pihaknya harus optimal dalam melaksanakan arahan ini.


“Nanti para perancang peraturan perundang-undangan akan memanfaatkan forum-forum perancangan raperda dan raperkada untuk mensosialisasikan KUP kepada Pemda dan DPRD,” terang Subianta.


Sementara itu, untuk penyuluh hukum akan lebih banyak turun ke akar rumput. Menyentuh masyarakat secara langsung.


“Penyuluh akan turun ke desa-desa atau sekolah, mengedukasi masyarakat dewasa dan anak-anak secara langsung,” urai Subianta.


Penyuluhan itu nantinya tidak hanya dalam bentuk pidato saja. Tapi akan dikemas dalam bentuk kuis atau permainan tradisional.


“Sehingga masyarakat tidak bosan saat sosialisasi dan akan lebih mudah diterima karena akan ada contoh-contoh dari peristiwa di kehidupan nyata,” terangnya.


Saat ini, ada 25 pejabat fungsional perancang peraturan perundang-undangan di Kanwil Kemenkumham Jatim. Sedangkan jumlah pejabat fungsional penyuluh hukum berjumlah 11 orang.


Sebelumnya, Kemenkumham menggelar sosialisasi UU KUHP yang dipusatkan di Bali. Kegiatan ini untuk memeriahkan Hari Lahir Kemenkumham ke-78.


Dalam sambutannya, Menkumham Yasonna mengatakan bahwa UU KUHP merupakan penal code nasional yang disusun sebagai sebuah simbol peradaban suatu bangsa yang merdeka dan berdaulat dan dibangun dengan mengedepankan prinsip nasionalisme dan mengapresiasi seluruh partisipasi Masyarakat. 


“Oleh karena itu, perbedaan pemahaman dan pendapat dalam pengaturan UU KUHP tentunya merupakan kontribusi yang positif yang perlu disikapi dnegan melakukan diskusi yang komprehensif dan menyeluruh dari seluruh komponen anak bangsa,” jelas Yasonna. 


Untuk itu, Yasonna berharap peran strategis para akademisi, praktisi, dan pakar di bidang hukum pidana agar dalam implementasi dan aplikasi dari pelaksanaannya UU KUHP dapat dilaksanakan sesuai dengan kaedah hukum, asas hukum pidana, prinsip, dan tujuan pembaharuan hukum pidana.


“Saya mengucapkan terima kasih kepada Direktur Jenderal Peraturan Perundang-undangan beserta jajaran yang telah merumuskan road map sosialisasi KUHP kepada masyarakat dan APH sebagai salah satu fokusnya,” jelasnya. (Humas Kemenkumham Jatim)

Bagikan berita melalui