<meta charset="UTF-8" />
Banjarbaru, INFO_PAS - Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Narkotika Kelas IIA Karang Intan, ikuti kegiatan ziarah dan tabur bunga jajaran Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Kalimantan Selatan di Taman Makam Pahlawan (TMP) Bumi Kencana Banjarbaru. Kegiatan ini dalam rangka semarakkan Hari Kemenkumham Ke-78 Hari Dharma Karya Dhika tahun 2023, Rabu (09/08).
“Ziarah dan tabur bunga ini bentuk penghormatan dan penghargaan kita atas jasa para pahlawan. Sebagai generasi penerus bangsa kita mengambil nilai juang dan kerja keras para pahlwan untuk bisa diimplementasikan dalam keseharian termasuk dalam pelaksanaan tugas,” ungkap Kepala Lapas Narkotika Karang Intan Wahyu Susetyo di lokasi kegiatan.
Kegiatan diawali dengan upacara sebagai bentuk penghormatan sekaligus penghargaan yang dilakukan terhadap para pahlawan, di mana semasa hidupnya berjasa dalam memperjuangkan kemerdekaan dan pembangunan negara.
Tabur bunga dan ziarah dalam rangka Hari Kemenkumham Ke-78 dikomandoi langsung oleh Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Kalimantan Selatan Faisol Ali. Dirinya berujar bahwa kegiatan ini untuk menumbuhkan semangat patriotisme yang harus diimplementasikan dalam menjalankan roda organisasi.
“Kegiatan ini diharapkan mampu menumbuhkan rasa cinta tanah air dengan mengenang jasa para pahlawan dan meneruskan perjuangan para pahlawan, memberikan kontribusi dan inovasi positif dalam rangka mewujudkan Kemenkumham semakin berkualitas untuk Indonesia maju,” pungkasnya.
Usai upacara, Kepala Kantor Wilayah bersama undangan yang hadir bergantian melakukan tabur bunga pada makam pejuang bangsa yang ada di TMP Bumi Kencana Banjarbaru. Kegiatan ziarah dan tabur bunga berlangsung khidmat dan ditutup dengan berfoto bersama. (arb/ysf)
Macam-Macam Pasal Pencurian Pada KUHP
Jumat, 09 Jun 2023PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP KEKERASAN KEPADA ANAK DI INDONESIA
Rabu, 08 Feb 2023Kode Transaksi Faktur Pajak, Kenali Jenis dan Saat Penggunaannya
Rabu, 28 Sep 2022Mengenal Undang-Undang ITE
Minggu, 14 May 2023Ingin Ganti Nama? Begini Prosedur Hukumnya
Selasa, 12 May 2020