PELAKSANAAN RAPAT KOORDINASI PERSIAPAN DAN PENYUSUNAN DAFTAR PEMILIH TAMBAHAN (DPTb) PEMILU TAHUN 2024 DI KABUPATEN MERANGIN, JAMBI

09-08-2023 - KPU Kabupaten Merangin — KPU Provinsi Jambi

Merangin- Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Merangin melaksanakan kegiatan Rapat Koordinasi Persiapan dan Penyusunan Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) Pemilu Tahun 2024 pada Senin 7 Agustus 2023 bertempat di Aula Kantor Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Merangin dengan peserta Rapat yakni Panitia Pemilihan Kecamatan Se-Kabupaten Merangin. Rapat dihadiri oleh Ketua Syobirin dan Anggota Adam Kurniawan, Hayatul Mughiroh, Hairul Ihwan, Sekretaris M. Arif Suryandi Lingga dan Kasubbag Perencanaan Data dan Informasi Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Merangin Zikriadi.

Pada kegiatan Rapat Koordinasi tersebut Ketua Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Merangin Bapak Syobirin memberi arahan untuk tetap semangat dan fokus pada setiap tahapan pemilu yang sedang berjalan. Dilanjutkan dengan penyampaian materi DPTb oleh Ketua Divisi Perencanaan Data dan Informasi KPU Kabupaten Merangin, Ibu Hayatul Mughiroh menjelaskan persyaratan pindah memilih pada pemilu tahun 2024. Pemilih dapat mengurus dokumen pindah memilih selambat-lambatnya 30 hari sebelum pemungutan suara yaitu pada 15 Januari 2024 dengan keadaan tertentu yakni Menjalankan tugas ditempat lain pada saat hari pemungutan suara, menjalani rawat inap di fasilitas pelayanan kesehatan dan keluarga yang mendampingi, penyandang disabilitas yang menjalalani perawatan di panti sosial atau panti rehabilitasi, menjalani rehabilitasi narkoba, menjadi tahanan dirumah tahanan atau lembaga permasyarakatan atau terpidana yang sedang menjalani hukuman penjara atau kurungan, tugas belajar/menempuh pendidikan menengah atau tinggi, pindah domisili, tertimpa bencana dan/atau bekerja diluar domisilinya. Setelah tanggal 15 Januari 2024 hingga selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari sebelum hari pemungutan suara, yaitu pada tanggal 7 Februari 2024 pemilih dapat mengurus pindah memilih sebagaimana diatur dalam Putusan MK Nomor 20/PUU-XVII/2029 dengan keadaan tertentu yakni Pemilih yang Sakit, Pemilih yang tertimpa bencana, Pemilih yang menjadi tahanan dan Pemilih yang menjalankan tugas saat pemungutan suara.

Diakhir kegiatan Rapat Koordinasi Ketua dan Anggota Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Merangin menyampaikan agar Panitia Pemilihan Kecamatan Se-Kabupaten Merangin selalu mensosialisasikan Pemilihan Umum Tahun 2024 pada Rabu tanggal 14 Februari 2024 kepada Masyarakat. #KomisiPemilihanUmum #Pemilu2024

Bagikan berita melalui