Banyumas, Info_PAS_Untuk memenuhi permintaan pembuatan Litmas dari LPKA Kutoarjo melalui Bapas Magelang, salah seorang Pembimbing Kemasyarakatan (PK) Bapas Purwokerto melakukan kunjungan kepada para pihak yaitu penjamin, Pemdes, korban dan tokoh masyarakat, belum lama ini.
Hal ini dilakukan untuk mengumpulkan berbagai informasi sebagai data dukung pembuatan litmas. Sebelum proses pembuatan Litmas dilakukan, PK wajib mengumpulkan data dan informasi yang cukup dan valid, sehingga hasil Litmas dapat digunakan sebagaimana mestinya yaitu sebagai salah satu persyaratan untuk usulan program integrasi maupun program pembinaan lainya.
Dalam rangka penggalian data dan informasi, PK mengunjungi ke tempat penjamin yg beralamat di Desa Cikawung , Kec. Pekuncen, Kab. Banyumas guna mengetahui kondisi orang tua Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) serta kesiapan keluarga untuk menerima salah satu anggota keluarga yang saat ini sedang menjalani pembinaan di LPKA Kutoarjo karena melakukan tindak pidana persetubuhan dengan anak dibawah umur.
Setelah selesai mengunjungi pihak orang tua, dilanjutkan penggalian data ke pihak pemdes dan tokoh masyarakat serta pihak korban. Diakhir penggalian data dan informasi tersebut dapat disimpulkan sebagai berikut:
1.Pihak keluarga siap menerima kembali apabila anaknya mendapatkan program integrasi.
2. Pihak Pemdes Cikawung mendukung program tersebut.
3. Pihak masyarakat bisa menerima kembali dengan catatan tidak mengulangi lagi perbuatannya.
4. Pihak keluarga korban tidak keberatan dan menyerahkan sepenuh kepada aturan hukum yang berlaku. (Umar/AHK/YR)
Macam-Macam Pasal Pencurian Pada KUHP
Jumat, 09 Jun 2023PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP KEKERASAN KEPADA ANAK DI INDONESIA
Rabu, 08 Feb 2023Kode Transaksi Faktur Pajak, Kenali Jenis dan Saat Penggunaannya
Rabu, 28 Sep 2022Mengenal Undang-Undang ITE
Minggu, 14 May 2023Ingin Ganti Nama? Begini Prosedur Hukumnya
Selasa, 12 May 2020