CEGAH OVER KAPASITAS, RUTAN TANJUNGPINANG KANWIL KEPRI MUTASI 14 WARGA BINAAN KE LAPAS NARKOTIKA KELAS IIA TANJUNGPINANG

05-08-2023 - Rumah Tahanan Negara Kelas I Tanjungpinang — KANWIL KEMENTERIAN HUKUM DAN HAM RI KEPULAUAN RIAU

Tanjungpinang-Rumah Tahanan Negara ( Rutan ) Kelas I Tanjungpinang melaksanakan mutasi bagi 14 (empat belas) Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) laki-laki, ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Narkotika Kelas IIA Tanjungpinang, Jum’at (04/08).
Pemindahan ini dipimpin langsung Kepala Rutan Kelas I Tanjungpinang bersama Kepala Pengamanan Rutan, Kepala Seksi Pelayanan Tahanan dan Jajaran.
Proses pemindahan dimulai pukul 10:00 WIB diawali dengan pengarahan kepada warga binaan agar pelaksanaan Pemindahan ini berjalan lancar, kemudian dilanjutkan dengan pengecekan jumlah narapidana dan kelengkapan berkas sebelum menuju Lapas Narkotika Kelas IIA Tanjungpinang. Kemudian, 14 WBP tersebut menjalani rapid antigen dan hasilnya negatif.
“Ini sudah menjadi kegiatan rutin yang dilaksanakan ketika narapidana sudah mempunyai kekuatan hukum tetap harus kami pindahkan ke lapas sesuai yang tertuang dalam Undang-Undang No. 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan untuk mencegah over kapasitas,” terang Kasi Pelayanan Tahanan, Dedy Win Hernandi
.
.
.
.
.
@kemenkumham_RI

Bagikan berita melalui