INSPEKSI PENERAPAN GMP/SSOP DAN HACCP DI UNIT PENGOLAHAN IKAN

05-08-2023 - Balai Besar Karantina Ikan, Pengendalian Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan Makassar — Karantina Ikan, Pengendalian Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan

INSPEKSI PENERAPAN GMP/SSOP DAN HACCP DI UNIT PENGOLAHAN IKAN

03 Agustus 2023, inspektur mutu BKIPM Makassar melaksanakan kegiatan inspeksi penerapan GMP/SSOP dan HACCP bertempat di Kota Makassar, Sulawesi Selatan. Adapun ruang lingkup produk yang diinspeksi Frozen Cephalopods, Frozen Cooked Shrimp, Frozen Raw Shrimp dan Dried Flying Fish Roe. Inspeksi yang dilaksanakan adalah dalam rangka perpanjangan sertifikasi HACCP.

Sebelum kegiatan inspeksi dilaksanakan, terlebih dahulu Inspektur Mutu melakukan audit kecukupan guna memastikan bahwa dokumen administrasi, dokumen teknis utama dan dokumen penunjang tersedia. Penilaian audit kecukupan antara lain review dokumen administrasi meliputi NIB, Akta Notaris, NPWP, SKP, manual HACCP yang telah divalidasi dan sertifikat HACCP personil. Berdasarkan penilaian tersebut, keseluruhan dokumen administrasi, teknis utama dan teknis penunjang telah tersedia dan sesuai.

Dalam kegiatan inspeksi ini, dimulai dengan pertemuan pembukaan bersama pihak manajemen. Pertemuan pembukaan dilakukan untuk menyampaikan maksud dan tujuan memperkenalkan tim inspeksi, memaparkan rencana kegiatan yang akan dilakukan selama inspeksi dan menegaskan komitmen BKIPM Makassar dalam penerapan Wilayah Bebas dari Korupsi dalam pelaksanaan setiap kegiatan kedinasan.

Kunjungan lapangan dilakukan untuk melihat penerapan Sistem Jaminan Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan berupa penerapan HACCP, GMP dan SSOP pada ruang produksi, mulai dari penerimaan bahan baku sampai ke tahapan penyimpanan akhir produk. Kegiatan dilanjutkan dengan verifikasi kelengkapan dan kebenaran dokumen HACCP beserta rekaman proses pengolahan.

Beberapa ketidaksesuaian yang ditemukan pada kunjungan lapangan dan verifikasi dokumen dituangkan dalam lembar temuan ketidaksesuaian. Tim inspektur mutu merumuskan temuan ketidaksesuaian pada caucus meeting. Lembar temuan ketidaksesuaian tersebut kemudian dikonfirmasi kembali kepada pimpinan perusahaan sehingga pihak perusahaan dapat menerima temuan ketidaksesuaian tersebut. Setelah laporan temuan ketidaksesuaian ditandatangani kedua belah pihak, dilakukan pertemuan penutupan sebagai tanda berakhirnya kegiatan inspeksi penerapan HACCP.

Bagikan berita melalui