Masuk Daftar Cekal, Seorang WNI Pemohon Paspor Tersangka Pelaku Cyber Crime Diamankan Tim Imigrasi Polonia dan Polda Sumut

27-07-2023 - Kantor Imigrasi Kelas I TPI Polonia — KANWIL KEMENTERIAN HUKUM DAN HAM RI SUMATERA UTARA

Petugas Imigrasi Polonia berhasil menggagalkan permohonan paspor seorang pria (WNI) berinisial JT yang hendak melakukan penggantian paspor habis masa berlaku di Kantor Imigrasi Kelas I TPI Polonia.

Kepala Kantor Imigrasi Polonia Sigit Setyawan mengungkapkan bahwa JT mengajukan permohonan melalui M-Paspor dan datang ke Kantor Imigrasi Polonia pada tanggal 11 Juli 2023.

"Saat proses wawancara dan pengambilan data biometrik, JT mengaku akan menemani orang tua berobat ke luar negeri dan petugas mendeteksi JT masuk dalam daftar cekal. Kemudian, kami langsung berkoordinasi dengan pimpinan di kantor wilayah dan selanjutnya pihak Polda Sumatera Utara. Pada tanggal 26 Juli 2023, permohonan penggantian paspor JT resmi ditolak”, ungkap Sigit.

Setelah berkoordinasi dengan pihak Poldasu Unit 2 Cyber Crime, ditemukan fakta bahwa JT merupakan salah satu tersangka pelaku Cyber Crime yang saat ini kasusnya tengah diungkap oleh pihak Polda Sumatera Utara.

Tim dari Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian dan Seksi Dokumen Perjalanan Kantor Imigrasi Polonia bekerjasama dengan unit 2 Cyber Crime Polda Sumatera Utara pada akhirnya berhasil menangkap JT pada hari Rabu (26/7/2023).


“JT telah dibawa oleh tim Cyber Crime ke Polda Sumut untuk pemeriksaan lebih lanjut,” tutup Sigit Setyawan.

Bagikan berita melalui