Petugas
Imigrasi Polonia berhasil menggagalkan permohonan paspor seorang pria (WNI)
berinisial JT yang hendak melakukan penggantian paspor habis masa berlaku di
Kantor Imigrasi Kelas I TPI Polonia.
Kepala Kantor Imigrasi Polonia Sigit Setyawan
mengungkapkan bahwa JT mengajukan permohonan melalui M-Paspor dan datang ke
Kantor Imigrasi Polonia pada tanggal 11 Juli 2023.
"Saat proses wawancara dan pengambilan data
biometrik, JT mengaku akan menemani orang tua berobat ke luar negeri dan
petugas mendeteksi JT masuk dalam daftar cekal. Kemudian, kami langsung
berkoordinasi dengan pimpinan di kantor wilayah dan selanjutnya pihak Polda
Sumatera Utara. Pada tanggal 26 Juli 2023, permohonan penggantian paspor JT
resmi ditolak”, ungkap Sigit.
Setelah berkoordinasi dengan pihak Poldasu Unit 2
Cyber Crime, ditemukan fakta bahwa JT merupakan salah satu tersangka pelaku
Cyber Crime yang saat ini kasusnya tengah diungkap oleh pihak Polda Sumatera
Utara.
Tim dari Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian dan Seksi Dokumen Perjalanan Kantor Imigrasi Polonia bekerjasama dengan unit 2 Cyber Crime Polda Sumatera Utara pada akhirnya berhasil menangkap JT pada hari Rabu (26/7/2023).
“JT telah dibawa oleh tim Cyber Crime ke Polda
Sumut untuk pemeriksaan lebih lanjut,” tutup Sigit Setyawan.
Macam-Macam Pasal Pencurian Pada KUHP
Jumat, 09 Jun 2023PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP KEKERASAN KEPADA ANAK DI INDONESIA
Rabu, 08 Feb 2023Kode Transaksi Faktur Pajak, Kenali Jenis dan Saat Penggunaannya
Rabu, 28 Sep 2022Mengenal Undang-Undang ITE
Minggu, 14 May 2023Ingin Ganti Nama? Begini Prosedur Hukumnya
Selasa, 12 May 2020