Petugas Imigrasi Tangkap 5 orang Sindikat Perdagangan Ginjal Internasional Petugas Kantor Imigrasi Kelas II Ponorogo menangkap lima orang yang diduga terlibat sindikat perdagangan ginjal internasional pada Selasa (4/7/2023).
Kelima pria tersebut ditangkap saat hendak mengurus penerbitan dokumen perjalanan atau paspor. Kepala Divisi Keimigrasian Kantor Wilayah Kemenkumham Jawa Timur Hendro Tri Prasetyo menyatakan kelima warga yang ditangkap terdiri dua sebagai pemilik ginjal dan akan menjualnya.
Sementara tiga lainnya diduga anggota sindikat penyalur korban yang bersedia menjual ginjal. “Lima orang yang diamankan, dua di antaranya diduga sebagai korban yang akan menjual ginjalnya. Sementara tiga lainnya diduga memiliki peran masing-masing dalam sindikat yang menyalurkan korban (menjual ginjal ke luar negeri),” kata Hendro, Rabu (5/7/2023) saat konferensi pers di Ponorogo.
Berita selengkapnya simak di www.imigrasi.go.id
Macam-Macam Pasal Pencurian Pada KUHP
Jumat, 09 Jun 2023PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP KEKERASAN KEPADA ANAK DI INDONESIA
Rabu, 08 Feb 2023Kode Transaksi Faktur Pajak, Kenali Jenis dan Saat Penggunaannya
Rabu, 28 Sep 2022Mengenal Undang-Undang ITE
Minggu, 14 May 2023Ingin Ganti Nama? Begini Prosedur Hukumnya
Selasa, 12 May 2020