Medan – Selasa (05/07/2023) Kepala Divisi Keimigrasian Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Utara, Ignatius Purwanto didampingi Kepala Bidang Intelijen dan Penindakan Keimigrasian Gelora A. Ginting melaksanakan Sosialisasi Pencegahan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) di Kantor Imigrasi Kelas I TPI Polonia.
Didampingi oleh Kepala Kantor Imigrasi Polonia, Sigit Setyawan, Kadiv Imigrasi Ignatius menghimbau masyarakat agar selalu waspada dan berhati-hati saat akan melakukan perjalanan ke luar negeri, khususnya bagi orang yang bertujuan bekerja di luar negeri.
Melihat maraknya isu korban perdagangan orang belakangan ini, kepada seluruh pemohon paspor di Kantor Imigrasi Polonia, Ignatius mengingatkan agar jangan mudah tergiur dengan iming-iming gaji yang besar tapi nyatanya sampai di luar negeri banyak kejadian yang mengerikan; disiksa hingga ancaman pembunuhan bahkan praktik jual beli organ tubuh.
Selain
itu, Ignatius juga menghimbau masyarakat agar melengkapi dokumen persyaratan
dan memberikan keterangan dengan benar pada saat wawancara pembuatan paspor.
"Berikan keterangan dengan jujur dan benar,
mengingat maraknya isu TPPO saat ini; jika memang bertujuan bekerja di luar
negeri dihimbau untuk melaporkan kepada BP2MI sehingga tidak ada lagi korban
perdagangan orang, tandasnya.
Macam-Macam Pasal Pencurian Pada KUHP
Jumat, 09 Jun 2023PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP KEKERASAN KEPADA ANAK DI INDONESIA
Rabu, 08 Feb 2023Kode Transaksi Faktur Pajak, Kenali Jenis dan Saat Penggunaannya
Rabu, 28 Sep 2022Mengenal Undang-Undang ITE
Minggu, 14 May 2023Ingin Ganti Nama? Begini Prosedur Hukumnya
Selasa, 12 May 2020