Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Palangka Raya Ikuti Rakor Pelayanan Publik Berbasis HAM

04-08-2023 - Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Palangka Raya — KANWIL KEMENTERIAN HUKUM DAN HAM RI KALIMANTAN TENGAH


Palangka Raya (4/8/2023), Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Palangka Raya hadiri Undangan Zoom Rapat Koordinasi Pembangunan Pelayanan Publik Berbasis HAM oleh Direktorat Jenderal HAM. Operator Pelayanan Publik Berbasis HAM (P2HAM) Kantor Imigrasi Palangka Raya (Arita) mengikuti kegiatan rakor P2HAM oleh Direktorat Jenderal HAM melalui zoom meeting bersama Operator P2HAM seluruh jajaran Kemenkumham RI, pukul 09.00 WIB.  Dibuka oleh Drs. Darsyad, SH, M.Si. selaku Plt. Direktur Diseminasi dan Penguatan HAM, beliau memyampaikan bahwa upaya- upaya pemajuan Hak Asasi Manusia telah maksimal dilakukan oleh Kemenkumham hingga menghasilkan berbagai macam produk layanan unggulan kepada masyarakat, dengan diadakannya Rakor ini maka diharapkan pemajuan HAM akan signifikan meningkatk dan baik.

Dilanjutkan oleh narasumber dari Direktorat Diseminasi dan penguatan HAM (M.Dimas) menerangkan bahwa tahapan pembangunan P2HAM dijajaran Kemenkumham telah berproses dengan berdasarkan pasal 10 permenkumham No.2 Tahun 2022, dan sampai dengan september Tahun 2023 batas akhir evaluasi pembangunan P2HAM dijajaran Kemenkumham.
“Maklumat Pelayanan harus jelas terlihat oleh pengguna layanan, tempat ibadah, harus berusaha menyediakan ahli bahasa isyarat untuk kelompok rentan, rasio jumlah pegawai, pelatihan pegawai dalam setahun minimal 4 (empat) kali Bimtek, sosialisasi, arahan pimpinan, ini adalah hasil kesepakatan Rakor 1 agustus 2023 oleh Direktorat Jenderal HAM dalam penilaian pemenuhan indikator.” Pungkasnya.

Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Palangka Raya berupaya maksimal dalam memenuhi indikator yang disampaikan oleh Direktorat Jenderal HAM dalam membangun Pelayanan Publik Berbasis HAM (P2HAM).

Bagikan berita melalui