Lagi, Kejati Jambi Sita Aset Mantan Dirut Bank Jambi Yunsak El Halcon, Kali ini Empat Bidang Tanah

04-08-2023 - Kejaksaan Negeri Tanjung Jabung Timur — Kejaksaan Agung

Sebelumnya, Tim Penyidik Kejati Jambi juga telah menyita dua unit rumah milik El Halcon di Telanaipura Kota Jambi, satu rumah mewah di Pulau Gadung.

Kali ini, Kejati Jambi menyita empat bidang tanah milik Dirut Bank Jambi Yunsak El Haclon yang berada di tiga kabupaten dalam Provinsi Jambi.

Empat bidang tanah milik mantan Dirut Bank Jambi itu masing-masing berada di Kota Jambi, Kabupupaten Muarojambi dan Kabupaten Tanjung Jabung Timur.

Kasi Penkum Kejati Jambi, Lexy Fatharany, mengatakan empat milik tersangka YEH (Yunsak El Halcon) dilakukan penyidik selama satu minggu ini.

Empat aset itu kata Lexy berupa satu bidang tanah tanah dan bangunan dengan nomor sertifikat 00475 an Yunsak El Halcon di Kenali Besar, Kota Jambi.

Kemudian, satu bidang tanah nomor sertifikat 3375 an Yunsak El Halcon yang berlokasi di Desa Mendalo Darat, Kecamatan Jambi Luar Kota , Kabupaten Muaro Jambi.

Saty bidang tanah dengan nomor sertifikat 1804 an. Yunsak El Halcon yang berlokasi di Desa Sungai Duren, Kecamatan Jambi Luar Kota , Kabupaten Muaro Jambi.

"Dan yang terakhir satu bidang tanah seluas 16.000 M2 dengan nomor sertifikat 00893 an. Yunsak El Halcon yang berlokasi di Desa Nibung Putih, Kecamatan Muara Sabak Barat , Kabupaten Tanjung Jabung Timur," ungkap Lexy, Kamis (03/08/2023).

Ditegaskan Lexy, penyitaan empat aset tanah dan bangunan milik Yunsak El Halcon itu dilakukan setelah mendapat surat penetapan dari Pengadilan Negeri setempat.

"Tim juga telah melakukan pemasangan tanda penyitaan di empat lokasi tersebut," kata Lexy.

El Haclon sendiri ditetapkan sebagai salah satu tersangka dalam kasus Korupsi Gagal Bayar Medium Term Note (MTN) PT. Sunprima Nusantara Pembiayaan (SNP Finance) pada Bank Pembangunan Daerah Jambi Tahun 2017-2018.

"Penyitaan empat bidang tanah itu dilakukan diduga merupakan hasil dari Tindak Pidana Pencucian Uang (TTPU)," pungkas Lexy.


Bagikan berita melalui