Jayapura, Kamis 03 Agustus 2023
INFO HUMAS PAPUA – Temu Bisnis Tahap VI (enam) Indonesia Cataloge Expo dan Forum telah dibuka sejak tanggal 03 – 05 Agustus 2023 pada JIExpo Kemayoran, Jakarta Pusat. Kegiatan ini merupakan rangkaian kegiatan yang diprakarsai oleh empat host penyelenggara yakni Kementerian Keuangan, Kementerian Hukum dan HAM, Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang Jasa Pemerintah dan Kamar Dagang dan Industri Indonesia. Dalam rangka mendorong optimalisasi pengembangan, pemanfaatan dan penggunaan produk dan jasa dalam negeri di Indonesia.
Anthonius M Ayorbaba selaku Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Papua bersama Endang L Hardiman selaku Kepala Divisi Pemasyarakatan dan Ian Fidihanto Markos selaku Kepala Divisi Keimigrasian Hendrik Pagiling selaku Kepala Divisi Adminstrasi serta pejabat struktural Kanwil Papua hadir secara virtual di Ruang Aula Utama Kanwil Kumham Papua Menyimak langsung arahan yang disampaikan oleh Menteri Hukum dan HAM Yasonna H. Laoly bahwa kegiatan ini sejalan dengan semangat peringatan Hari Kemerdekaan Republik Indonesia ke-78 “Merdeka Belanja Produk Dalam Negeri Wujudkan Kemandirian Bangsa”.
“Pemerintah konsisten dalam berupaya mendukung kemajuan perekonomian nasional, yang mana salah satunya dengan langkah meningkatkan penggunaan produk dalam negeri”, ujar Yasonna.
Lebih lanjut Yasonna menyampaikan Hal ini merupakan aspek penting guna mensukseskan program Peningkatan Penggunaan Produk Dalam Negeri (P3DN), karena dapat membantu memberikan kemudahan bertransaksi serta mendorong untuk terus berkomitmen meningkatkan Penggunaan Produk Dalam Negeri.
Pencapaian target Temu Bisnis Tahap IV dalam rangka mengimplementasikan Inpres No. 2 tahun 2022 berupa taget 95% pagu anggaran belanja barang/jasa pada K/L/PD untuk PDN atau
senilai minimal Rp.1.171 Triliun, realisasi belanja produk UMKM/IKM/Artisan senilai Rp250 Triliun dan prioritas belanja produk merek dalam negeri, transaksi melalui Katalog Elektronik senilai Rp500 Triliun, penggunaan kartu kredit pemerintah domestik, dan reward and punishment bagi K/L/PD dan BUMN yang tidak mencapai pagu anggaran sebesar 95%. Terpromosikannya barang substitusi yang dapat menggantikan produk impor, yang selanjutnya diharapkan produk substitusi tersebut dapat digunakan oleh K/L/PD dan BUMN untuk menggantikan produk impor.
Kegiatan ini dimaksudkan untuk memfasilitasi pertemuan antara instansi penguna produk dalam negeri (Kementerian/Lembaga, Pemerintah daera, BUMN) dengan usaha pelaku industri dalam negeri, yaitu untuk mencapai kesepakatan dari sisi demand and supply atas kebutuhan dan pengadaan produk dalam negeri. (Red.HR/Dok.TN)
Macam-Macam Pasal Pencurian Pada KUHP
Jumat, 09 Jun 2023PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP KEKERASAN KEPADA ANAK DI INDONESIA
Rabu, 08 Feb 2023Kode Transaksi Faktur Pajak, Kenali Jenis dan Saat Penggunaannya
Rabu, 28 Sep 2022Mengenal Undang-Undang ITE
Minggu, 14 May 2023Ingin Ganti Nama? Begini Prosedur Hukumnya
Selasa, 12 May 2020