IMIGRASI NUNUKAN MENGIKUTI RAPAT TINDAK LANJUT PERTEMUAN TIM TEKNIS DAN SIDANG KE-25 (6) JKK/KK SOSEK MALINDO

04-08-2023 - Kantor Imigrasi Nunukan — KANWIL KEMENTERIAN HUKUM DAN HAM RI KALIMANTAN TIMUR

Nunukan (04/08) – Imigrasi Nunukan, diwakili oleh Kepala Seksi Lalintalkim, Nugraha Putra mengikuti kegiatan rapat tindak lanjut pertemuan tim teknis dan sidang ke-25 (6) JKK / KK Sosek Malindo secara virtual melalui media zoom meeting pada hari Kamis, 03 agustus 2023. Kegiatan ini didasari oleh surat Kepala Badan Pengelola Perbatasan Daerah Nomor 000.1.5/210/BPPD tanggal 01 Agustus 2023 Prihal Undangan Rapat Tindak Lanjut Pertemuan Tim Teknis dan Sidang ke 25 (6) JKK/KK sosek Malindo Tingkat Pemprov Kaltara Pada Kertas Kerja Keamanan dan Pengelolaan Perbatasan.

Adapun poin pembahasan kertas kerja 3 bidang Keamanan dan pengurusan Perbatasan antara lain adalah Pos Lintas Batas Laut (PLBL), yaitu isu terkait kapal penumpang sektor Sungai Nyamuk, Indonesia - Tawau, Sabah. Pihak Sabah menyarankan agar isu ini digugurkan mengingat ia melibatkan isu Outstanding Boundary Problem (OBP) dan disarankan untuk dibahas ditingkat Pusat. Pihak Kaltara setuju bahwa hal ini digugurkan dalam Kertas kerja 3. Dan kesimpulan  hasil perbincangan ini sepakat untuk usul ini digugurkan memandang ia melibatkan isu OBP dan disarankan dibahas ditingkat Pusat.

Keperluan/Kebutuhan Pelayaran bagi Kapal-Kapal Indonesia ke Malaysia, jabatan pelabuhan dan dermaga Negeri Sabah menginformasikan bahwa terdapat kebutuhan dalam mematuhi perundangan yang telah ditetapkan, namun demikian kerajaan negeri sabah akan patuh terhadap kesepakatan yang diperoleh dalam persidangan negara-negara ASEAN. Dan disarankan disepakati bahwa isu digugurkan, melihat bahwa isu ini adalah Outstanding Boundary Problem (OBP). Hasil keputusan disepakati untuk digugurkan dan dibicarakan ditingkat tertinggi.

Usulan untuk menggunakan Kapal Kayu sebagai Kapal Ikan, pihak Kalimantan Utara menyampaikan bahwa mereka telah membangun Pusat Perikanan Terpadu (Sentra Kelautan Perikanan Terpadu/SKPT) di pulau Sebatik. Berdasarkan pertemuan balasan antara pihak jabatan Perikanan negeri sabah dan Kaltara, hanya membenarkan kapal-kapal yang terdaftar dengan jabatan Perikanan negeri sabah saja sebagai Kapal ikan dan dibenarkan memuat hasil perikanan ditempat yang dibenarkan (designated area). Dan disarankan dan disepakati agar digugurkan mengingat ia melibatkan isu Outstanding Boundary Problem (OBP).

Pos lintas Batas Darat, Pos perbatasan pensiangan, sabah - Tau Lumbis, dipindah ke Bantul, Pagalungan Sabah dan Labang, Lumbis Pansiangan Nunukan Kaltara. Pihak Sabah menyampaikan bahwa Unit Perancang Ekonomi Negeri (UPEN) dalam persiapan kearah pembangunan Immigration, Customs, Quarantine dan Security (ICQS) Bantul dan sedang diperincikan. Setelah pembangunan ICQS Bantul siap, sabah akan mempermudah kemasukan pengunjung berdasarkan peraturan imigresen yang berkuat kuasa, yaitu menggunakan Paspor Menyebrang Sempadan (PMS)/Pas Lintas Batas (PLB) selaras dengan ketetapan Border Crossing Agreement (BCA). Pihak Kaltara menyampaikan bahwa Pos Lintas Batas Negara (PLBN) Labang telah hampir siap pembinaanya dengan perkiraan siap pada Mei 2023 dan akan beroperasi setelah diresmikan pemerintah Indonesia. Disarankan dan disepakati bahwa pihak Kaltara mengambil maklum cadangan pembinaan/pembangunan ICQS Bantul.

Aktivitas narkoba dan lainnya di kawasan perbatasan, kedua pihak perlu membuat amandemen terhadap MoU melalui Join Cooperation Commitee (JCC) antara Polis DiRaja Malaysia (PDRM), (Kontijen Sabah) dan POLRI (PODLDA KALTIM). Dokumen MoU baru berkaitan pencegahan aktivitas narkoba dan lain-lain antara PDRM Kontijen Sabah dan POLDA Kaltara dan Tentara Nasional Indonesia  (TNI) belum dapat diwujudkan dan perlu Perbincangan serta dikordinasikan lebih lanjut ditingkat Pusat. Disarankan dan disepakati bahwa isu ini masih dipertahankan untuk sidang ini dan dokumen MoU baru berkaitan pencegahan aktivitas

narkotika dan lain-lain antara PDRM Kontijen  Sabah dengan POLDA Kaltara dan TNI diwujudkan dan dibincang pada tingkat pusat.

Terkait usulan oleh pihak Kementerian Perdagangan Dalam negeri dan hal ehwal pengguna (KPDNHEP) Negeri Sabah Berhubung/ terkait penjual barang bersubsidi ke Kawasan Nunukan dan Tarakan. Kementerian Perdagangan Dalam Negeri dan Hal Ehwal Pengguna (KPDNHEP) menyampaikan bahwa terdapat Penyelundupan barang-barang kawalan bersubsidi yang masuk ke Nunukan dan Tarakan. Pihak Kaltara diminta memastikan mengenai pengusaha Nunukan dan Tarakan yang mengimpor barang-barang tanpa subsidi dan kemudian menginformasikan kepada Sosek Malindo, Sabah.

Serta usulan dari Provinsi Kalimantan Utara terkait pembukaan kembali Serudung (Malaysia) - Sei Menggaris (Indonesia) yaitu pihak Sabah menyampaikan Bahwa Kerajaan negeri sabah mengusulkan untuk perpindahan lokasi titik pintu masuk sempadan dari titik A708 ke titik A485 bagi pembangunan ICQS Serudung. Pihak pemerintah Kalimantan Utara juga menyampaikan bahwa Gubernur Kaltara telah mengajukan usulan melalui surat ke Kemendagri bahwa titik pintu masuk exit/entry sesuai permohonan oleh pihak kerajaan negeri sabah di titik A485. Pemerintah Kalimantan Utara menyampaikan bahwa pemerintah Provinsi Kaltara menunggu keputusan pemerintah pusat terkait perubahan titik tersebut dan akan menyampaikan segera keputusan kepada Kerajaan negeri sabah setelah diputuskan. diusulkan lawatan ke tapak bersama pihak Kaltara dan Pihak Sabah bertujuan mengidentifikasi rute jalan yang sesuai ke lokasi usulan A485.

Penandaan Perbatasan negara, terdapat keperluan penandaan bagi perbatasan yang sulit ditentukan bagi lokasi di sungai ular dan menjadi permasalahan untuk aktivitas penanaman rumput laut dan aktivitas  masyarakat kedua negara. Untuk menghindari pelanggaran yang tidak disengajakan, diusulkan untuk dipasang penandaan yang jelas. Keputusannya, isu ini masih dalam OBP yang dibincangkan jika berlaku kemasukan dikawasan perbatasan Sungai ular sahaja atas usaha kemasyarakatan, perusahaan dan ekonomi tindakan sewajarnya adalah pengusiran kecuali bagi aktivitas kejahatan seperti pengedaran narkotika,jabatan yang Berwenang dua wilayah perlu ditangani isu ini secara diplomasi.

Adapun hal yang akan segera ditindak lanjuti dalam waktu dekat disampaikan pimpinan rapat yaitu, MoU Polis Mly dengan Polda Kaltara, pimpinan rapat akan menyampaikan pak Kaban, agar segera ke kemendagri dan menyampaikan pandangan kita sebelum keputusan dari pusat mengenai titip pembangunan A485 atau lainya, Mengusulkan agar adanya kerjasama tentang keadaan cuaca agar meminimalkan potensi Banjir lumbis.

Sebelum kegiatan berakhir Pimpinan Rapat menyampaikan ungkapan terimakasih kepada perwakilan Imigrasi Nunukan atas pelayanan keimigrasian di Kecamatan krayan, serta meminta informasi terkait Pos Imigrasi Krayan yang menempatkan Staff dalam penerbitan Pas Lintas Batas bukan pejabat imigrasi. Dalam dialog komunikatif diatas ikut disampaikan oleh Kasi Lalintalkim bahwa status penempatan Staff juga bertanggung jawab pada Kasubsi secara berjenjang serta Pos Lintas Batas Tradisional Krayan akan meningkat statusnya menjadi Pos Lintas Batas  Internasional dan Ketika nanti PLBN terbangun maka akan ada pejabat Imigrasi yang bertugas disana untuk menjalankan tugas dan fungsinya. SOP bahwa di PLBT memang diperuntukkan untuk menerbitkan PLB pada warga masyarakat yang berdomisili disana.

 


Bagikan berita melalui