Kalianda - Pengadilan Agama Kalianda Sita Jaminan Perkara Harta Bersama dengan nomor perkara 543/Pdt.G/2023/PA.Kla. Sita Jaminan ini berdasarkan Putusan Sela Nomor 543/Pdt.G/2023/PA.Kla Tanggal 10 Juli 2023. Kegiatan ini dihadiri oleh Juru Sita Pengadilan Agama Kalianda, Samharudin, dan saksi-saksi, Ikhwa Ihsan AY, S.E.,S.H.,M.M, dan Gunawan, S.H.I. Sita jaminan ini berlokasi di tiga tempat, yaitu di Desa Fajar Baru, Kecamatan Jati Agung, Desa Sukamaju Kecamatan, Sidomulyo, dan Desa Gayam, Kecamatan Penengahan.
Adapun Jaminan yang disita berupa, Tanah dan Banguan yang berlokasi di Desa Fajar Baru, Kecamatan Jati Agung, Tanah Kavlingan yang berlokasi di Desa Sukamaju, Kecamatan Sidomulyo, dan Satu Unit Barang Bergerak Berupa Mobil Expander yang berlokasi di Desan Gayam, Kecamatan Penengahan. Sita jaminan ini berlangsung kondusif berkat bantuan keamanan dari bhabinkamtibmas desa setempat.
Macam-Macam Pasal Pencurian Pada KUHP
Jumat, 09 Jun 2023PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP KEKERASAN KEPADA ANAK DI INDONESIA
Rabu, 08 Feb 2023Kode Transaksi Faktur Pajak, Kenali Jenis dan Saat Penggunaannya
Rabu, 28 Sep 2022Mengenal Undang-Undang ITE
Minggu, 14 May 2023Ingin Ganti Nama? Begini Prosedur Hukumnya
Selasa, 12 May 2020