Pengadilan Agama Kalianda Sita Jaminan Perkara Harta Bersama

03-08-2023 - Pengadilan Agama Kalianda — Pengadilan Tinggi Agama Bandar Lampung

Kalianda -  Pengadilan Agama Kalianda Sita Jaminan Perkara Harta Bersama dengan nomor perkara 543/Pdt.G/2023/PA.Kla. Sita Jaminan ini berdasarkan Putusan Sela Nomor 543/Pdt.G/2023/PA.Kla Tanggal 10 Juli 2023. Kegiatan ini dihadiri oleh Juru Sita Pengadilan Agama Kalianda, Samharudin, dan saksi-saksi, Ikhwa Ihsan AY, S.E.,S.H.,M.M, dan Gunawan, S.H.I. Sita jaminan ini berlokasi di tiga tempat, yaitu di Desa Fajar Baru, Kecamatan Jati Agung, Desa Sukamaju Kecamatan, Sidomulyo, dan Desa Gayam, Kecamatan Penengahan.

Adapun Jaminan yang disita berupa, Tanah dan Banguan yang berlokasi di Desa Fajar Baru, Kecamatan Jati Agung, Tanah Kavlingan yang berlokasi di Desa Sukamaju, Kecamatan Sidomulyo, dan Satu Unit Barang Bergerak Berupa Mobil Expander yang berlokasi di Desan Gayam, Kecamatan Penengahan. Sita jaminan ini berlangsung kondusif berkat bantuan keamanan dari bhabinkamtibmas desa setempat.


Bagikan berita melalui