Karutan Kotabumi Ikuti Kumham Goes to Campus Tentang Paradigma Baru KUHP Nasional

03-08-2023 - Rumah Tahanan Kelas IIB Kotabumi — KANWIL KEMENTERIAN HUKUM DAN HAM LAMPUNG

Bandar Lampung, 03/08/2023, Kepala Rutan Kelas IIB Kotabumi, Mukhlisin Fardi, A.Md.IP., S.H., M.H. mengikuti kegiatan Kumham Goes to Campus yang diselenggarakan oleh Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum dan HAM RI sebagai bentuk upaya rutin Kemenkumham memberikan edukasi secara luas pada universitas di Indonesia seputar Hukum dan HAM. Tahun 2023 ini, Universitas Lampung (Unila) menjadi yang ke-15 dari 16 universitas yang dikunjungi, dengan Unila terpilih menjadi tuan rumah, dengan demikian Kantor Wilayah Kemenkumham Lampung mendapat kehormatan menjadi bagian dari penyelenggara acara nasional tahunan ini.

Bertempat di Gedung A Fakultas Hukum Unila, Kumham Goes to Campus dihadiri langsung oleh Kepala Kantor Wilayah Lampung,Dr. Sorta Delima Lumban Tobing; Kepala Divisi Administrasi, Dr. M. Ikmal Idrus; Kepala Divisi Pemasyarakatan, Dr. Farid Junaedi; Kepala Divisi Keimigrasian, Theodorus Simarmata, S.H., M.Hum.; Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM, Dr. Alpius Sarumaha; Para Kepala Unit Pelayanan Teknis Jajaran Kanwil Kemenkumham Lampung. Turut menghadiri, Walikota Bandar Lampung, Eva Dwiana beserta segenap Forkompinda, dan Rektor Unila, Prof. Dr. Ir. Lusmeilia Afriani, D.E.A., I.P.M. 

Dalam sambutannya mengawali rangkaian acara, Rektor Unila berharap kegiatan ini dapat membuka wawasan dan memberikan ilmu pengetahuan baru bagi para pesertanya, tidak lupa juga apresiasi setinggi-tingginya kepada semua pihak yang terlibat dalam penyelenggaraan kegiatan ini.

Wakil Menteri Hukum dan HAM RI, Prof. Edward O. S. Hiariej mengangkat dan mengupas topik seputar Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Nasional. Prof. Edward mengungkapkan, KUHP Nasional memasuki masa transisi yang akan berlangsung selama 3 tahun sejak disahkan pada tahun 2023 ini. Dalam masa transisi ini perlu dilakukan banyak sosialisasi dalam rangka mengubah mindset, pola pikir dan paradigma dalam masyarakat. Paradigma lama yang perlu diubah adalah paradigma yang menganggap penerapan hukum pidana merupakan wujud dari keadilan retributif (lex talionis) atau hukum pembalasan. Sedangkan paradigma baru dalam KUHP Nasional ini berorientasi pada keadilan korektif, keadilan restoratif dan keadilan rehabilitatif. Dengan paradigma ini, pidana penjara kini menjadi pilihan pamungkas dalam penjatuhan hukuman guna mencegah penjatuhan pidana penjara dengan durasi yang singkat. Di mana keadilan korektif ini ditujukan untuk pelaku, keadilan restoratif kepada korban dan keadilan rehabilitatif bagi ke dua belah pihak lebih dikedepankan.

Terdapat 5 (lima) misi dari diberlakukannya KUHP Nasional ini, yaitu: 1). Demokratisasi mengakkan kebebasan yang diatur dalam undang-undang; 2). Dekolonisas, menghilangkan nuansa kolonialisme; 3). Konsolidasi, menghimpun berbagai ketentuan pidana di luar dekodefikasi; 4). Harmonisasi, penyelarasan substansi peraturan; dan 5). Modernisasi, melepaskan paradigma lama yang berorientasi pada hukum sebagai pembalasan. Mengakhiri paparannya Wakil Menteri Hukum dan HAM RI menyampaikan yang perlu dilakukan pemerintah pada 3 masa transisi ini adalah sosialisasi pada semua kalangan termasuk apparat penegak hukum hingga akademisi dan membentuk peraturan pelaksana dari KUHP Nasional.

Acara dilanjutkan dengan pemaparan oleh para narasumber dengan topik yang masing-masing berkaitan dengan KUHP Nasional yang dipaparkan oleh pembicara kunci, yakni

Prof. Harkristusti Harkrisnowo dengan Materi Pidana dan Pemidanaan;

Taufik Basari dengan Materi Membaca KUHP Baru dengan Paradigma Baru;

Dr. Surastini Fitriasih yang mengangkat Kebaruan Hukum Pidana;

Dr. Yenti Garnasih dengan materi TP Khusus & TP Baru UU KUHP

#KumhamPasti

#ditjenpas

#kabarkumhamlampung

#kumhamlampung

#kanwilkemenkumhamlampung

#sortadelimatobing

#rutankotabumi


@kemenkumhamri

@kumhampasti

@ditjenpas

@kumhamlampung

Bagikan berita melalui