Samarinda- Berdasarkan surat Kejaksaan Negeri Samarinda Nomor B-3678/O.4.11.3/Eoh.2/08/2023 tentang Permohonan Peminjaman Tempat
untuk Proses Restorative Justice, Rutan Samarinda Fasilitasi Kejaksaan Negeri Samarinda untuk melakukan proses Restorative Justice. Kamis (03/08/23
Bertempat di Ruangan Restorative Justice Rutan Samarinda kegiatan mediasi ini di gelar pada pukul 10.00 WITA dimana proses mediasi ini membahas perselisihan antara korban dan pelaku yang mana pelaku dijerat pasal 351 (1) KUHP.
Dalam proses mediasi ini menghadirkan pihak Kejaksaan Negeri, Pelaku, Korban, serta tokoh masyarakat yang mana dalam mediasi ini nantinya pelaku akan dibebaskan setelah mendapat persetujuan dari Kejaksaan Negeri serta kesepakatan perdamaian antara kedua belah pihak.
Karutan Samarinda, Jul Herry Siburian melalui Kasubsi yantah, Prasetya Adi menyambut baik dengan ada proses mediasi ini.
"Dengan adanya proses mediasi ini akan menghasilkan perdamaian antara pelaku dan korban setelah terjadinya kesepakatan kedua belah pihak, dalam hal ini pula sekaligus berdampak positif bagi Rutan Samarinda mengurangi over crowded yang ada di Rutan Samarinda", Ucap Prasetya
Macam-Macam Pasal Pencurian Pada KUHP
Jumat, 09 Jun 2023PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP KEKERASAN KEPADA ANAK DI INDONESIA
Rabu, 08 Feb 2023Kode Transaksi Faktur Pajak, Kenali Jenis dan Saat Penggunaannya
Rabu, 28 Sep 2022Mengenal Undang-Undang ITE
Minggu, 14 May 2023Ingin Ganti Nama? Begini Prosedur Hukumnya
Selasa, 12 May 2020