KANWIL KEMENKUMHAM KALTIM IKUTI RAKOR PELAYANAN PUBLIK BERBASIS HAM (P2HAM)

03-08-2023 - KANWIL KEMENTERIAN HUKUM DAN HAM RI KALIMANTAN TIMUR — Sekretariat Jenderal

Samarinda, Kamis, 03 Agustus 2023 - Dalam upaya untuk meningkatkan pelayanan publik berbasis Hak Asasi Manusia (HAM) di tahun 2023, Kementerian Hukum dan HAM Republik Indonesia melalui Direktorat Diseminasi dan Penguatan HAM mengadakan Rapat Koordinasi (Rakor) Pelayanan Publik Berbasis HAM (P2HAM) secara hybrid.

Rakor tersebut diikuti oleh dua orang pegawai dari Kanwil Kemenkumham Kalimantan Timur, (Rudi dan Andi) yang hadir langsung di Ruang Rapat Direktorat Jenderal HAM di Jakarta. Sementara itu, Kepala Bidang HAM (Umi Laili) dan Kepala Subbidang Pemajuan HAM (Favourita) ikut serta dalam rakor melalui platform Zoom dari Ruang Rapat Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Kantor Wilayah Kemenkumham Kalimantan Timur.

Rapat dibuka secara langsung oleh Darsyad (Plt. Direktur Diseminasi dan Penguatan HAM). Dalam sambutannya Darsyad menyampaikan bahwa HAM sudah mendunia, oleh karena itu Kemenkumham wajib memulai pelayanan publik Berbasis HAM dari diri sendiri. Ke depannya juga akan merambah ke Pemerintah Daerah dan Kementerian/Lembaga di mana Peraturan Presiden sedang dalam proses penandatanganan oleh Presiden.

Sesi pertama rakor menyampaikan pokok-pokok materi terkait pelaksanaan P2HAM tahun 2023. Beberapa isu yang dibahas meliputi tahapan pembentukan P2HAM, penjelasan tentang tahap evaluasi yang sedang berlangsung, kewajiban operator dalam tahap evaluasi, serta update pelaksanaan P2HAM di lingkungan Kemenkumham hingga bulan Juli 2023. Para peserta rakor juga diberikan contact person untuk setiap wilayah agar memudahkan koordinasi terkait P2HAM.

Materi kedua disampaikan oleh Bapak Septian F. S, Pengelola Teknologi Informasi, yang menjelaskan tata cara mengakses aplikasi P2HAM versi 2. Beberapa hal yang dibahas dalam sesi ini adalah hak akses dan kategori pengguna dalam aplikasi, tahapan proses penilaian pada aplikasi, ketentuan sebelum mengakses aplikasi, serta panduan untuk log in, log out, dan mengunggah data dukung.

Rakor Pelayanan Publik Berbasis HAM ini merupakan langkah penting untuk menyamakan persepsi dan memastikan pelaksanaan P2HAM yang berjalan lancar dan efektif di seluruh wilayah. Diharapkan, melalui penerapan P2HAM, masyarakat akan mendapatkan pelayanan yang lebih baik dan mengedepankan prinsip-prinsip HAM dalam setiap prosesnya. (Redaksi Humas Kumham Kaltim/Meel)


Bagikan berita melalui