Menjelang perayaan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-78 Kementerian Hukum dan HAM RI, Lapas Baubau membersihkan area Taman Makam Pahlawan Oputa Yikoo. Kegiatan ini bertujuan untuk menghormati dan merayakan jasa-jasa para pahlawan yang telah berjuang demi kemerdekaan negara.
Dalam suasana penuh semangat, Lapas Baubau beserta petugas Bapas dan Kanim Baubau telah turun tangan saling gotong royong membersihkan dan merapikan area taman makam dengan penuh penghormatan dan kepedulian terhadap warisan sejarah bangsa yang terletak daerah Kadolo Katapi, Kec. Wolio, Kota Bau-Bau.
Kepala Lapas Baubau, menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan bentuk komitmen Lapas Baubau untuk turut melestarikan dan merawat situs bersejarah Taman Makam Pahlawan Oputa Yikoo.
Taman Makam Pahlawan Oputa Yikoo merupakan tempat bersejarah yang menjadi tempat peristirahatan terakhir bagi pahlawan-pahlawan yang gugur dalam perjuangan kemerdekaan dan mengabdi kepada bangsa. Dengan menggelar kegiatan membersihkan taman makam ini, Lapas Baubau berharap dapat meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya melestarikan situs bersejarah sebagai bentuk penghormatan kepada para pahlawan.
Perayaan HUT Kemenkumham ke-78 merupakan momentum untuk merefleksikan pencapaian dan komitmen Kementerian Hukum dan HAM dalam menjalankan tugasnya untuk menciptakan sistem hukum yang adil dan berkeadilan. Kegiatan sosial seperti pembersihan taman makam pahlawan menunjukkan peran aktif dan tanggung jawab sosial Lapas Baubau dalam mendukung visi Kemenkumham untuk mewujudkan peradilan yang berintegritas dan pelayanan yang lebih baik bagi masyarakat.
@Kemenkumham_RI
@kumham_sultra
Kanwil Kemenkumham Sultra | Silvester Sili Laba
#kumhamsultra #silvestersililaba
#lapasbaubau #humaslapasbaubau #hermanmulawarmanMacam-Macam Pasal Pencurian Pada KUHP
Jumat, 09 Jun 2023PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP KEKERASAN KEPADA ANAK DI INDONESIA
Rabu, 08 Feb 2023Kode Transaksi Faktur Pajak, Kenali Jenis dan Saat Penggunaannya
Rabu, 28 Sep 2022Mengenal Undang-Undang ITE
Minggu, 14 May 2023Ingin Ganti Nama? Begini Prosedur Hukumnya
Selasa, 12 May 2020